Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan menangkap empat orang warga negara asing (WNA) tak sesuai izin tinggal saat menggelar makan malam eksklusif pada Rabu (24/5).

"Berawal dari informasi yang didapatkan, akan dilangsungkan sebuah makan malam eksklusif di restoran yang menghadirkan koki asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Sengky merinci keempat warga negara asing itu memiliki izin tinggal serta peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.

Pelaku pertama berinisial SPK asal Australia yang diketahui memiliki izin tinggal terbatas (ITAS). Perannya sebagai sebagai koki yang bekerja di restoran tersebut.

Baca juga: WNA sembunyi di selimut dan cabut gagang pintu saat ada razia di Jakut

Kemudian, DAP memiliki izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VOA) yang bertindak sebagai koki tamu didatangkan khusus untuk acara tersebut.

Lalu, ada KCWL dan IWYL asal Singapura yang memiliki izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK) yang merupakan anggota tim dari DAP.

"SPK diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam mendapatkan izin tinggal dan melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambahnya.

Sedangkan DAP, KCWL dan IWYL diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: 70 petugas gabungan razia WNA di apartemen di kawasan Ancol

"Kesulitan saat itu sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendatangi lokasi, namun sudah 'full booked' dan manajemen restoran selektif sehingga sangat memperhatikan area tersebut," tambahnya.

Kendati demikian, petugas Imigrasi Jakarta Selatan tidak menyerah dan berinisiatif meminta foto bersama kepada salah satu koki asing tersebut. Pada akhirnya sang koki turun dan berhasil ditangkap.

Selanjutnya, Imigrasi Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap keempat WNA tersebut dan jika terbukti, akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

"Kami akan terus bekerja demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Jakarta Selatan," katanya.

Baca juga: Tiga warga negara Uzbekistan serang petugas Imigrasi Jakarta Utara

Berdasar kurun waktu Januari hingga Rabu (24/5), Imigrasi Jakarta Selatan telah melakukan deportasi sebanyak 34 kasus WNA yang melakukan pelanggaran administratif keimigrasian.

WNA itu didominasi dari Nigeria, Korea dan China.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023