dulunya ini mismanajemen, pegawai segala rupa masuk
Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo menyebut aspirasi karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta tengah dalam proses penyelesaian oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta selaku pengelola RS.

"Bapak Rektor UIN Jakarta sudah melaporkan bahwa Serikat Pekerja telah diterima dengan baik dan sudah dihasilkan kesepahaman bahwa saat ini apa yang menjadi aspirasi teman-teman karyawan sedang dalam proses penyelesaian," ujar Wibowo di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) yang sekaligus Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat.

Aksi itu dilakukan menuntut pembayaran hak-hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta. Para pekerja mengklaim hanya diberikan 50 persen dari gaji pokok.

Kemudian pembagian THR juga dipotong, bahkan PT Rumah Sakit Haji Jakarta dianggap belum membayarkan hak-hak pekerja yang telah meninggal dunia, pensiun, maupun mengundurkan diri.

Baca juga: Menag akan panggil direksi RS Haji buntut tak penuhi hak-hak karyawan
Baca juga: Menag izinkan RS Haji tangani pasien COVID-19


Rektor UIN Jakarta Asep S. Jahar mengatakan saat ini RS Haji Jakarta masih dalam proses likuidasi, di mana statusnya dari kepemilikan PT RS Haji Jakarta ke Kemenag yang kemudian dilimpahkan ke UIN Syarif Hidayatullah.

Saat dilimpahkan inilah, kata Asep, kondisi rumah sakit diketahui sedang tidak baik-baik secara cash flow. Kondisi keuangan RS Haji Jakarta minus dan banyak memiliki beban utang.

"Tetapi kalau dilihat dari utang dan asetnya-asetnya banyak. Maka, kami UIN Syarif Hidayatullah yang dilimpahkan, belum ke UIN, loh ya, tetapi sudah diarahkan ke UIN. Maka kami mem-backup RS Haji untuk proses penyehatan," kata dia.

Menurut Asep, beban utang yang ditunggak oleh RS Haji Jakarta besarannya Rp80 miliar. Tetapi secara catatan, angka itu bukan angka pasti, karena harus ada audit dari BPKP.

Oleh sebab itu, perusahaan memiliki kebijakan untuk memangkas jam kerja karyawan karena jumlah karyawan dinilai kelebihan.

"Jadi dulunya ini mismanajemen, pegawai segala rupa masuk, beban pegawai 85-90 persen dalam keuangan sehingga tidak sehat. Bukan berarti kondisi kita sehat kemudian memotong gajinya, nggak mungkin," katanya.

Baca juga: Dirujuk ke RS Haji Jakarta, empat calhaj Embarkasi Pondok Gede
Baca juga: Menag bahas pengelolaan RS Haji Jakarta

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023