Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan orang tua Dito Mahendra sebagai saksi pada Kamis ini, namun keduanya meminta waktu penundaan dan bersedia hadir pada Jumat, 16 Juni 2023.

"Hari Kamis, 15 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan orang tua MDS alias DM (Dito Mahendra), namun keduanya meminta untuk menunda pemeriksaan menjadi besok hari Jumat, 16 Juni 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis.

Kedua orang tua Dito Mahendra diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.

Baca juga: Nindy Ayunda bantah sembunyikan Dito Mahendra

Sebelumnya, Rabu (14/6), penyidik lebih dulu meminta keterangan B, yang merupakan adik Dito Mahendra.

"Bahwa pada jadwal pemeriksaan Rabu, 14 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM," kata Ramadhan.

Selain orang tua Dito, pada Jumat (16/6), penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan P, selaku petugas keamanan di rumah Dito Mahendra terkait penyidikan dugaan obstraction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dengan menyembunyikan tersangka.

Baca juga: Bareskrim dalami pihak yang diduga sembunyikan Dito Mahendra

Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api. Dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik KPK usai penggeledahan di rumahnya pada 13 Maret 2023, sembilan pucuk di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023, Dito Mahendra tidak pernah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka hingga akhirnya penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.

Baca juga: Bareskrim periksa orang tua Dito Mahendra pekan ini
Baca juga: Bareskrim tetapkan Dito Mahendra sebagai buronan senjata api ilegal
Baca juga: Bareskrim geledah rumah Dito Mahendra amankan saksi dan barang bukti

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023