Kami sudah mengusulkan semacam 'policy brief' (ringkasan kebijakan) gimana caranya supaya ini tidak berlanjut ke depannya
Yogyakarta (ANTARA) - Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) meminta fenomena penganugerahan guru besar atau profesor kehormatan dihentikan.

"Kami sudah mengusulkan semacam 'policy brief' (ringkasan kebijakan) gimana caranya supaya ini tidak berlanjut ke depannya," kata Ketua MDGB PTNBH 2022-2023 Prof Harkristuti Harkrisnowo di sela Lokakarya Nasional Forum Dewan Guru Besar PTN Badan Hukum se-Indonesia di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat.

Menurut Harkristuti, pengangkatan guru besar atau profesor di sejumlah perguruan tinggi telah menjadi pembahasan MDGB PTNBH cukup lama.

"Ini adalah pleno ketiga dimana kami membicarakan masalah ini," ujar Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia ini.

Untuk mencapai jabatan akademik tertinggi itu, kata dia, seorang dosen harus melalui sejumlah tahapan tertentu disertai dengan penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

"Harus melalui tahap-tahap tertentu yang menuntut kami melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan setelah kami menjadi profesor kami juga harus lebih banyak lagi melakukan tri dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat," kata Harkristuti.

Dengan sederet persyaratan yang tidak ringan itu, ia menekankan bahwa pengangkatan profesor memang tidak bisa sembarangan.

Harkristuti menyayangkan belakangan ini jabatan akademik itu menjadi rebutan lantaran penyandangnya merasa lebih terhormat meski belum tentu keilmuannya memadai.

"Seakan-akan kalau zaman dulu di Jawa Tengah mendapat gelar raden ya, itu luar biasa. Nah sekarang ternyata jabatan akademik ini menjadi rebutan karena orang merasa lebih terhormat walaupun mungkin keilmuannya enggak ada," kata dia.

Baca juga: Poliban bersama profesor Jepang gelar seminar internasional
Baca juga: Gubernur Sulut dianugerahi gelar profesor dari universitas China
Baca juga: Gubernur Bengkulu dapat gelar profesor dari Universitas Jungwon Korsel
Baca juga: Guru Besar PTNBH minta gelar profesor kehormatan ditinjau ulang

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023