Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim mengajak semua pihak aktif berperan menghapus pekerja anak di daerahnya.

"Pekerja anak saat ini memang masih banyak ditemukan, dan ini jadi perhatian kita juga," ujar Chusnunia Chalim, di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan dalam upaya menghapus permasalahan pekerja di bawah umur harus dilakukan bersama-sama oleh semua pihak.

"Pekerja anak ini seharusnya memang tidak diperbolehkan, sebab seorang anak seharusnya mendapatkan haknya untuk menempuh pendidikan dan menikmati masa anak-anak. Namun, di peraturan ada pengecualian untuk usia tertentu bisa bekerja, namun dengan persyaratan ketat," katanya.

Baca juga: Kemnaker canangkan gerakan bebas pekerja anak di perkebunan sawit

Baca juga: KPAI dorong penelusuran intensif sindikat penyaluran pekerja anak


Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan anak dengan usia tertentu dapat bekerja dengan memenuhi persyaratan yaitu dengan pengawasan orang tua, pekerjaan yang dilakukan ringan dengan jam kerja di siang hari selama maksimal 3 jam, tidak mengganggu hak pendidikan, perkembangan fisik serta upah dan jaminan kesehatan tetap diberikan secara penuh.

"Meski di usia tertentu boleh bekerja misalkan membantu usaha keluarga, namun sebaiknya anak tidak dipekerjakan sebab rawan terjadi tindakan yang merugikan anak salah satunya pemenuhan hak yang terabaikan," ujarnya.

Menurut dia, pekerja anak juga rawan mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan secara fisik. Sehingga peran semua pihak untuk menjaga anak agar tidak dipekerjakan penting dilakukan.

"Harus dipastikan kalau memang ada kasus khusus mereka tidak bekerja di sektor berbahaya dan jenis-jenis pekerjaan terburuk. Anak sebagai generasi penerus harus dijaga serta terus diperjuangkan perlindungan hak mereka," ujar dia lagi.

Sebelumnya dalam upaya menghapuskan pekerja anak di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan berbagai langkah seperti meningkatkan pemahaman dunia usaha dan masyarakat tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA), membuat kawasan bebas pekerja anak, kampanye menentang pekerja anak.

Lalu, melakukan penarikan pekerja anak sekaligus memfasilitasinya kembali ke dunia pendidikan sebagai upaya mengurangi pekerja anak dari rumah tangga miskin yang putus sekolah.*

Baca juga: KPAI dampingi penyelesaian kasus kekerasan pada pekerja anak Lampung

Baca juga: Unesa dan 15 MRPTNI garap proyek kemanusiaan untuk anak PMI

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023