Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan daerah perlu melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk mencapai indikator-indikator Kota Layak Anak.

"(Untuk mencapai) Kota Layak Anak perlu melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat," kata Analis Kebijakan Muda KemenPPPA Andi Nirmalasari dalam media talk, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pelibatan ini penting karena masyarakat akan lebih mudah mendengarkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat di daerahnya.

Baca juga: KemenPPPA: Belum ada kabupaten/kota yang terkategori layak anak

Nirmalasari menambahkan bahwa pencapaian suatu kota/kabupaten untuk menjadi Kota Layak Anak, bukan hanya upaya dan komitmen pemkot/pemkab semata, melainkan juga membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat.

"Kalau hanya dijalankan oleh pemerintah, tidak melibatkan masyarakat, lalu di mana kota layak anaknya?, karena Kota Layak Anak itu sistem pembangunan yang dibangun bersama-sama," katanya.

Nirmalasari menjelaskan Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Fatahillah menambahkan bahwa ada 24 indikator Kota Layak Anak yang terbagi dalam lima klaster dan menjadi poin penilaian dalam evaluasi Kota Layak Anak.

Baca juga: Kemenko PMK: Sinergi-kolaborasi kunci utama wujudkan Kota Layak Anak

Penetapan penilaian Kota Layak Anak melibatkan kementerian/lembaga dan tim independen.

Ada lima kategori penghargaan yang diberikan dalam penilaian Kota Layak Anak, yakni Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kabupaten/Kota Layak Anak.

"Secara tren, peningkatannya signifikan. Pada tahun 2011 tercatat 35 kabupaten/kota yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak dan pada tahun 2022 meningkat menjadi 457 kabupaten/kota. Namun, pada 2022 yang bisa diberikan predikat hanya 320 kabupaten/kota sesuai standar penilaian dan penetapan peringkat Kota Layak Anak," kata Fatahillah.

Rinciannya, 121 kabupaten/kota pada peringkat Pratama, 117 kabupaten/kota peringkat Madya, 66 kabupaten/kota peringkat Nindya, dan 8 kabupaten/kota peringkat Utama, serta 8 Provinsi Layak Anak.

Baca juga: Wujudkan RI layak anak, Kementerian PPPA verifikasi KLA kabupaten/kota

"Pada 2023 ini bisa saja ada perubahan seperti kabupaten/kota yang naik peringkat, tetap atau bahkan turun," kata Fatahillah.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023