berharap hunian ini dimanfaatkan sebaik mungkin
Palu (ANTARA) -
Sebanyak 107 warga penghuni hunian tetap (huntap) di Kelurahan Duyu Kota Palu, Sulawesi Tengah sebagai korban gempa, tsunami dan likuefaksi 2018 telah menerima sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat program redistribusi tanah.
 
"Penyerahan sertifikat tanah secara bertahap, masih ada 123 sertifikat diberikan selanjutnya," kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat menyerahkan sertifikat tahan kepada penghuni huntap Duyu, di Palu, Senin.
 
Ia menjelaskan, penerbitan sertifikat ini guna memperkuat aspek yuridis atas hak kepemilikan suatu bangunan atau lahan yang dikuasai masyarakat, sekaligus menghindari klaim-klaim oleh oknum tertentu di kemudian hari.
 
"Sertifikasi redistribusi tanah huntap Duyu terlaksana berkat kerja sama Pemkot Palu dan BPN Sulteng. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap warga terdampak bencana," ujarnya.

Baca juga: PUPR bangun instalasi pengolahan air bersih untuk huntap Duyu Palu
Baca juga: Kementerian PUPR bangun 1.055 huntap untuk penyintas bencana di Palu
 
Menurut dia, melalui program redistribusi tanah oleh pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, dengan memanfaatkan sertifikat tersebut untuk membangun kegiatan usaha melalui pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
 
Ia juga mengingatkan warga setempat, jangan memindahtangankan sertifikat atau menjual hunian tersebut selama 10 tahun, sebagaimana dalam klausul perjanjian antara pemerintah dan warga penerima huntap.
 
"Pemerintah pusat telah memfasilitasi bangunan layak huni, dan saya berharap hunian ini dimanfaatkan sebaik mungkin, kalau bisa jangan diperjualbelikan. Jaga kebersihan lingkungan jangan sampai timbul kawasan kumuh baru," tutur Hadianto.

Baca juga: Pemkot Palu: Masih ada 2.000 huntap dibangun untuk penyintas bencana
Baca juga: Palu dan JOCA bekerja sama tingkatkan kapasitas penghuni hunian tetap
Baca juga: Sungai Kawatuna disiapkan penuhi kebutuhan air WTB di Huntap Petobo

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023