Kita harap tidak ada tumpang tindih tugas-tugas yang harus dilakukan
Jakarta (ANTARA) - Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia dari Universitas Jember Adhitya Wardhono mengatakan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) perlu melakukan harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan dengan lembaga lain.

Hal ini seiring dengan perluasan tugas dan kewenangan BSBI yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kita harap tidak ada tumpang tindih tugas-tugas yang harus dilakukan. Maka tugas dan kewenangan BSBI menjadi efektif dan demikian pula tugas DPR untuk mengawasi BSBI,” katanya dalam Fit and Proper Test Calon Anggota BSBI dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Di samping itu, komunikasi BSBI dengan lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR perlu dibangun secara lebih terintegrasi.

“Kemudian eksistensi BSBI sebagai bridging instituion perlu dioptimalkan dengan meningkatkan kredibilitas melalui transparansi proses pengawasan, penyebarluasan informasi di platform digital, dan kerjasama dengan stakeholder untuk mengoptimalkan pengawasan,” katanya.

Selanjutnya, menurutnya manajemen kerja BSBI juga perlu diperbaiki dengan menggunakan pendekatan yang bersifat forward looking serta membangun komunikasi yang efektif dengan Bank Indonesia.

BSBI juga dinilai perlu melakukan restrukturisasi sesuai dengan UU P2SK sehingga struktur organisasi BSBI yang baru meliputi bidang tata kelola, perumusan laporan kinerja kelembagaan, dan pemantauan kinerja kelembagaan Bank Indonesia.

Adhitya menyarankan agar BSBI melakukan Focus Group Discussion (FGD) secara rutin dengan Komisi XI DPR RI agar dapat menjalankan tugas dan wewenang yang semakin luas dengan baik.

“Mempertimbangkan cakupan tugas dan wewenang BSBI yang semakin meluas, maka perlu dilakukan penambahan jumlah keanggotaan BSBI supaya proses pencapaian visi dan penyelesaian tugas pengawasan lebih optimal,” katanya.

Baca juga: Komisi XI tetapkan lima nama anggota BSBI

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023