BSBI dan Bank Indonesia ke depan perlu melakukan sinergi, dan yang paling penting adalah perlancar aliran data dan informasi
Jakarta (ANTARA) - Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Marwanto Harjowiryono mengusulkan penambahan jumlah anggota BSBI untuk dapat lebih dari lima orang.

“Karena tugasnya yang semakin besar, semakin luas, nampaknya perlu dilihat aspek sumber daya manusia yang ada di BSBI, baik jumlah maupun kualitasnya, sehingga mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” kata Marwanto dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis.

Selain itu, dari segi komposisi, Marwanto juga mengusulkan agar anggota BSBI terdiri dari orang-orang yang mempunyai latar belakang yang berbeda agar dapat saling melengkapi.

Lebih lanjut, ia memberikan rekomendasi di hadapan para anggota Komisi XI DPR RI untuk mempererat sinergi antara BSBI dan Bank Indonesia guna memastikan kelancaran aliran data.

“BSBI dan Bank Indonesia ke depan perlu melakukan sinergi, dan yang paling penting adalah perlancar aliran data dan informasi sehingga BSBI bisa melakukan tugasnya dalam membantu DPR,” ujarnya.

Rekomendasi lainnya yaitu untuk membangun knowledge management system dan repository data secara digital sehingga terdapat dokumentasi yang terarsip dengan baik seperti notulensi dan transkrip diskusi.

Hari ini merupakan hari ke-2 Komisi XI DPR RI menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) untuk 15 Calon Anggota BSBI. Uji Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan selama 2 hari yang terbagi menjadi 10 orang pada hari Rabu kemarin (5/7/2023), dan 6 orang pada Kamis ini (6/7/2023).

Nantinya akan dipilih 5 nama yang akan menjadi Anggota BSBI periode 2023-2028 yang menggantikan keanggotaan periode 2020-2023 yang akan habis masa jabatannya pada Agustus 2023 mendatang.

Sebelumnya, masa jabatan keanggotaan BSBI adalah tiga tahun hal ini merujuk pada pasal 58A UU Nomor 3 Tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia. Lama masa jabatan kemudian mengalami perubahan menjadi 5 tahun seperti yang tertuang dalam UU P2SK pasal 58B ayat (3) yang berisi Anggota BSBI menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Baca juga: Calon Anggota BSBI usulkan penguatan pengawasan BI secara keseluruhan
Baca juga: Calon Anggota BSBI: Perlu ada mekanisme konsultasi reguler dengan DPR

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023