Kalau zonasi itu untuk DKI Jakarta sebenarnya tidak cocok
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  mengkaji kembali jumlah sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA  untuk mencegah manipulasi data Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kalau zonasi itu untuk DKI Jakarta sebenarnya tidak cocok, karena kan DKI Jakarta belum merata keberadaan sekolah SD, SMP, dan SMA,” kata Merry Hotma saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Merry menuturkan sejak sistem zonasi dari sekitar awal tahun 2020, dirinya sudah protes lantaran belum adanya pemerataan persentase keberadaan sekolah yang jelas setiap kecamatan maupun kelurahan di Ibu Kota.

Menurut dia minimal harus ada kajian dari Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan jumlah sekolah agar tidak terjadi kecurangan dari orang tak bertanggung jawab baik di masa sekarang maupun masa depan.

“Kajian itu adalah data untuk sepuluh tahun ke depan mulai dari jangka pendek, jangka menengah, hingga jangka panjang untuk tata ruang pendidikan,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya juga menyatakan persoalan sistem penerimaan siswa ini seringkali berubah-ubah lantaran menyesuaikan pihak yang berkuasa di masanya.

Prioritas utama

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menyatakan DKI Jakarta memiliki prioritas berbeda dari wilayah lainnya, yakni pihaknya mengutamakan akses daripada jarak.

“Jadi kalau daerah lain itu berbasis jarak kalau Jakarta berbasis akses, akses itu kemudahan menjangkau dari rumah siswa ke sekolahnya,” ucap Purwosusilo.

Purwosusilo menuturkan jika melihat jarak yang ada di Ibu Kota, maka akan kesulitan menentukan zonasi lantaran terhalang rel kereta api maupun gedung-gedung bertingkat seperti apartemen. Memang kelihatan jaraknya dekat, namun aksesnya terbilang jauh.

Maka dari itu, lanjut dia, Ibu Kota memiliki kondisi geografis yang berbeda sehingga perlu memprioritaskan akses seperti kemudahan mobilitas untuk menyesuaikan jumlah persentase sekolah yang ada.

“Jadi urutannya yakni kita melihat akses, zona prioritas, baru usia,” terangnya.

Selain itu, pihaknya menuturkan data sistem zonasi PPDB ini tidak hanya dari Dinas Pendidikan DKI saja namun ada dari Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan hingga Dinas Kesehatan.

Sehingga jika ditemukan adanya dugaan manipulasi Kartu Keluarga (KK) dalam sistem zonasi PPDB ini,  Dinas Pendidikan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil langsung mengetahui sehingga bisa dilakukan tindakan.

“Kalau ada KK yang meragukan maka Dukcapil perannya harus menelusuri riwayat KK itu memastikan memenuhi atau tidak, jika memenuhi maka disetujui Dinas Pendidikan, kalau tidak memenuhi maka sudah tertangkap oleh Dukcapil,” terangnya.
Baca juga: Diduga PPDB, DKI catat 2 ribu orang pindah ke Jakarta pada Mei
Baca juga: Disdik DKI layani 26.091 orang di posko aduan PPDB DKI 2023
Baca juga: Pengamat sarankan pemda tingkatkan pemetaan geografis zonasi PPDB

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023