PPDB berdasarkan zonasi adalah cara untuk menghilangkan praktik-praktik kastanisasi sekolah serta bertujuan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan sesuai dengan SDGs
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi adalah cara untuk menghilangkan praktik-praktik kastanisasi sekolah, sehingga siswa tidak berebut untuk masuk sekolah favorit.

"PPDB berdasarkan zonasi adalah cara untuk menghilangkan praktik-praktik kastanisasi sekolah serta bertujuan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan sesuai dengan SDGs," kata Menko Muhadjir Effendy dalam keterangan, di Jakarta, Rabu.

Dalam upaya pembenahan pemerataan kualitas pendidikan, pihaknya pun berharap pemerintah daerah (pemda) dapat merespons pembenahan tersebut sehingga kualitas pendidikan dapat terjamin.

Baca juga: Kemendikbudristek: Sistem PPDB baru wujudkan ekosistem sekolah berdaya

Menurutnya, sistem PPDB saat ini sudah bagus. Namun pemerintah terbuka pada masukan yang diberikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemenuhan Hak Anak terkait upaya menyelesaikan masalah PPDB.

Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sejumlah poin terkait pelaksanaan PPDB, antara lain kurang meratanya kualitas satuan pendidikan dari aspek layanan, mutu, dan sarana prasarana, sehingga mempengaruhi pola pikir masyarakat terhadap layanan pendidikan bermutu, unggul, dan gratis.

Kemudian pemahaman masyarakat terkait regulasi PPDB masih rendah, mulai dari teknis pendaftaran online hingga pada pilihan jalur pendaftaran dan umur.

"Zonasi SD tanpa batasan umur tertinggi, sehingga dapat menghambat hak pendidikan warga terdekat sekolah dengan umur lebih muda," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra.

Baca juga: MK tolak gugatan uji materi soal pelarangan sistem PPDB zonasi 

Selain itu perpindahan domisili melalui Kartu Keluarga calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua, sehingga berpotensi mengambil hak pendidikan anak terdekat dengan sekolah.

Masalah lainnya, kata dia, pemalsuan dokumen kependudukan agar bisa masuk sekolah yang dinilai favorit dan unggul.

"Masih terjadi pungutan liar, jual beli bangku, siswa titipan, akibat dari setelah pelaksanaan PPDB Online ada penambahan jumlah siswa pada setiap rombongan belajar, bahkan penambahan rombongan belajar baru di luar sistem PPDB online," kata Jasra Putra.

Baca juga: Pemda diimbau bangun sekolah negeri dibanding hapus PPDB zonasi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023