Akar masalah sebenarnya bukan karena ada kecurangan atau tidak, namun apakah pemda sudah membangun sekolah negeri baru di kelurahan atau kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri
Jakarta (ANTARA) - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengimbau pemerintah daerah (pemda) membangun dan memperbanyak sekolah negeri agar mampu mencukupi jumlah kebutuhan peserta didik dibandingkan menghapus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

“Akar masalah sebenarnya bukan karena ada kecurangan atau tidak, namun apakah pemda sudah membangun sekolah negeri baru di kelurahan atau kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo di Jakarta, Selasa.

Heru mengatakan pembangunan sekolah negeri harus dilakukan karena banyak anak Indonesia yang masih tidak tertampung, terutama untuk Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Kejuruan (SMK).

Ia menjelaskan SD Negeri di berbagai daerah relatif mencukupi jumlah dan penyebarannya, namun untuk SMP  dan SMA/SMK Negeri sangat sedikit sehingga banyak dijumpai kecurangan di jenjang tersebut.

FSGI mendorong pemda memetakan wilayah kecamatan yang tidak memiliki SMP hingga SMA/SMK Negeri, lalu berkoordinasi dengan Kemendikbudristek yang menyiapkan anggaran pembangunan gedung sekolah dan menghitung kebutuhan pengajar.

Ketua Dewan pakar FSGI Retno Listyarti menyebutkan tak ada penambahan SMAN dan SMKN bahkan SMPN selama puluhan tahun sehingga pemda perlu menambah sekolah negeri baru. Ia meneyebut kesadaran bahwa jumlah SMP hingga SMA/SMK Negeri yang  minim baru terlihat ketika Kemendikbud menerapkan PPDB Sistem zonasi pada 2017.

Baca juga: Pemerintah diminta evaluasi PPDB zonasi ketimbang menghapusnya

Bahkan hasil pantauan FSGI menunjukkan dalam tujuh tahun pelaksanaan PPDB Zonasi terjadi pertambahan SMP dan SMA/SMK Negeri. Misalnya, kata dia, di DKI Jakarta menambah 10 SMKN, Kota Bekasi bertambah 7 SMPN, Kota Tangerang menambah sembilan SMPN, Kota Depok satu SMAN, dan Kota Pontianak bertambah satu SMAN.

“Penambahan sekolah negeri baru di kecamatan atau kelurahan yang tidak ada sekolah negeri menunjukkan kesungguhan kepala daerah dalam memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di wilayahnya,” kata Retno.

Selain itu FSGI mendorong pemda melakukan regrouping atau merger dengan sekolah negeri terdekat yang kekurangan murid atau tidak mendapatkan murid.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan pemda diberikan keleluasaan dalam pelaksanaan PPDB.

Iwan menjelaskan pemda diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik untuk PPDB sesuai kondisi wilayah masing-masing, termasuk menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS/MKKS).

Proses musyawarah tersebut harus memperhatikan tiga aspek penting yakni sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, serta kapasitas daya tampung sekolah.

“Keleluasaan diberikan kepada pemda karena mereka yang paling mengetahui kondisi serta kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing,” kata Iwan.

Baca juga: Terkait PPDB, Jokowi minta pemda utamakan pendidikan anak-anak
Baca juga: Pemerintah pertimbangkan hapus sistem zonasi PPDB

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023