dapat melibatkan petugas perlindungan masyarakat (linmas) setempat
Jakarta (ANTARA) - Polres Jakarta Barat mengimbau warga setempat untuk menerapkan sistem satu pintu (one gate system) guna mengantisipasi terjadinya pencurian, khususnya sepeda motor.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi di Jakarta, Senin, menyebut sistem itu dapat diterapkan dengan menggunakan portal pada jam-jam tertentu di kawasan perumahan untuk meminimalisir terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor.

"Pengamanan portal dapat melibatkan petugas perlindungan masyarakat (linmas) setempat," ungkap Syahduddi. 

Ia menyebut, dalam setiap kegiatan "Jumat Curhat", pihaknya sering mengingatkan lingkungan masyarakat yang dikunjungi untuk menerapkan protokol keamanan tersebut.

Memang, lanjut dia, kalau dikaitkan dengan teori kejahatan, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan serta situasi yang mendukung.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri barang dengan modus pecah kaca mobil

"Nah, sehingga perlu adanya peran seluruh pihak untuk mencegah terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor," ungkap Syahduddi.

Ia mengatakan, pemilik kendaraan bermotor memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya pencurian, selain upaya pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian, TNI dan juga pemerintah wilayah terkait.

"Pemilik kendaraan motor harus bisa lebih memahami ketika mematikan kendaraan misalnya, harus betul-betul dijamin keamanan kendaraan bermotor tersebut," katanya. 

Selain sistem satu pintu, pihaknya juga menyarankan warga untuk memasang kamera pengawas CCTV (closed circuit television)

"Jadi, karena angka kriminalitas cukup tinggi, maka kita menyarankan untuk sesegera mungkin memasang CCTV," jelasnya. 

Baca juga: Kapolres Jakut kembalikan sepeda motor warga yang dicuri pencuri

Ia menyebut, warga memerlukan CCTV untuk membantu petugas kepolisian mengungkap kasus pencurian motor yang berawal dari adanya rekaman CCTV.

Puluhan pelaku
Pada kesempatan yang sama, pihaknya mengumumkan penangkapan 37 tersangka pelaku pencurian motor di 28 titik tempat kejadian perkara (TKP) Jakarta Barat beserta barang bukti 46 unit kendaraan selama Juli 2023.

Syahduddi menjelaskan, puluhan tersangka itu mempunyai aneka peran mulai dari eksekutor lapangan, pembantu, penadah, hingga pemalsu surat kendaraan bermotor.

"Rata-rata puluhan unit sepeda motor milik korban disimpan sebelum dilempar ke tangan penadah," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit kendaraan truk yang digunakan untuk alat transportasi mengangkut sepeda motor hasil curian dari Jakarta ke Lampung.

Baca juga: Polisi tangkap kakak beradik pencuri motor di Jakarta

"Barang bukti lain berupa STNK asli ada 14 lembar, STNK diduga palsu ada 10 lembar, delapan buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), 33 buah kunci motor curian, enam buah kunci letter T, enam unit gawai dari berbagai merk, uang tunai Rp500 ribu dan satu unit laptop," katanya. 

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pengungkapan sindikat pencurian motor ini, termasuk soal pemalsuan surat kendaraan.

"17 dari 46 sepeda motor barang bukti, sudah dikembalikan ke pemiliknya," katanya. 

Ia menambahkan, para tersanga dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, lalu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman, maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023