Jambi (ANTARA News) - Mantan wali kota Jambi Arifien Manap dituntut hukuman satu tahun tujuh bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran pada 2004.

Tuntutan untuk kedua terdakwa itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief di depan majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Erliwati di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis.

Selain dituntut hukuman satu tahun tujuh bulan atau 19 bulan penjara, kedua terdakwa Arifien Manap dikenakan denda yang sama Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dan mengganti uang negara Rp1,2 miliar.

Dalam persidangan terungkap terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menguntungan seseorang atau orang lain.

Terdakwa Arifien Manap bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Zulkifli Somad dan Arifuddin Yasak juga telah dituntut sama terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat Pemerintah Kota Jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.

Peran mantan Wali Kota Arifien Manap dalam kasus ini menyampaikan nota keuangan di sidang paripurna DPRD Jambi tidak diusulkan namun dibahas pada APBDP 2004 Kota Jambi untuk mengajukan anggaran

pengadaan dua unit mobil Damkar yang disahkan DPRD Kota Jambi yang dietujui oleh Zulkifli Somad sebagai ketua dewan saat itu.

Kedua terdakwa juga menyetujui untuk mengajukan anggaran dua unit mobil damkar dengan menandatangani anggaran tersebut.

Setelah disetujui anggarannya maka dilaksanakanlah proyek tersebut dan meminta Arifuddin Yasak yang saat itu sebagai kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi untuk melaksanakan proyek mobil damkar senilai Rp1,2 miliar.

Pengadaan mobil damkar tersebut sesuai dengan surat telegram dari Mendagri atas pengadaan mobil damkar oleh PT Istana Raya yang sudah datang sebelum dianggarkannya mobil damkar tersebut di Kota Jambi.

Terdakwa dalam kasus ini adalah menyetujui akan dilaksanakannya pengadaan mobil damkar tersebut dan telah minta kepada Kepala

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi, Arifuddin Yasak juga terdakwa kasus ini untuk melaksanakan proyek tersebut tanpa mengikuti proses dalam pengadaan proyek.

Sidang kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013