Kita tidak memperoleh secara utuh, karena komposisi saham kita hanya 49 persen, jadi 51 persen masuk ke provinsi
Bangkalan, Jatim (ANTARA) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan yakni PT Perseroda Bangkalan  menerima peralihan partisipasi interes (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore (WMO) yang prosesnya telah dilakukan sejak 2017.

Penandatanganan nota kesepahaman digelar di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, antara PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) WMO, PT Kodeco Energy Ltd. dan PT Mandiri Madura Barat (MMB).

"PT PJA adalah Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) pengelola PI 10 persen WK WMO yang didirikan PT PJU dan PT Sumber Daya Bangkalan," kata Direktur Utama BUMD PT Perseroda Bangkalan Moh Fauzan Jakfar dalam keterangan di Bangkalan, Jawa Timur, Rabu.

Ia menuturkan upaya perusahaan dalam mengelola bagi hasil di sektor migas telah dimulai sejak 2017. Pada 2019 negosiasi dengan pemerintah provinsi dan pusat mulai lagi tetapi tidak berlanjut.

"Kemudian kami masuk menjadi pengurus baru, tahun 2021 memulai proses lagi dan tidak sampai satu tahun mulai ada kesepakatan," kata Jakfar.

Baca juga: Pelestarian Taman Wisata Labuhan berdampak keberlanjutan flora-fauna

Setelah penandatanganan ini, sambung dia, BUMD sudah resmi mencapai kesepakatan di tahap ke sembilan. Sehingga, hasil dari migas yang diambil di wilayah Bangkalan akan menjadi tambahan pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Resmi sudah ditahap kesembilan, karena yang kesepuluh adalah pencairan. Paling lambat sebulan untuk pencairan itu. Kita tidak memperoleh secara utuh, karena komposisi saham kita hanya 49 persen, jadi 51 persen masuk ke provinsi. Cairnya nanti melalui anak perusahaan, namanya PT. PJA yang dibangun BUMD provinsi dan BUMD Bangkalan," kata Fauzan..

Sementara itu Plt Bupati Bangkalan Muhni mengaku senang dengan tercapainya peralihan PI 10 persen dari migas. Peralihan itu sudah lama dinantikan, meski dari total 10 persen yang diperoleh harus dibagi 2 dengan BUMD provinsi.

"Kami atas nama Pemerintah Bangkalan, terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu. Semoga hasilnya bisa segera dinikmati untuk kepentingan masyarakat Bangkalan," ujarnya.

PI adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja.

Baca juga: Pemkab Bangkalan terbitkan SKKHK cegah penyebaran PMK dan LSD

Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan puluhan sertifikat tanah wakaf di Bangkalan

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023