Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pendampingan terhadap korban anak dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek di Jatinegara, Jakarta Timur.

"KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta melalui UPTD PPA untuk mewaspadai dampak fisik dan atau psikis yang dialami oleh korban, dan akan memantau pelaksanaan pendampingan yang dibutuhkan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Dalam kasus ini, korbannya satu anak. Korban diketahui tetap mengikuti kegiatan belajar di sekolahnya.

Baca juga: Kementerian PPPA apresiasi warga laporkan pencabulan anak di Jaktim

Namun demikian, kondisi psikologi korban belum dapat diketahui.

Nahar mengatakan sejauh ini Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta telah mendampingi Unit PPA Polres Jaktim dalam membuat Berita Acara Klarifikasi (BAK) di kediaman anak.

P2TP2A DKI Jakarta selanjutnya akan memfasilitasi pendampingan psikolog anak setelah mendapat rujukan dari Unit PPA Polres.

"P2TP2A belum bisa menggambarkan kondisi psikologi anak karena belum melakukan pendampingan psikologi," kata Nahar.

Baca juga: KemenPPPA lakukan pendampingan korban kekerasan seksual di Rokan Hulu

Sebelumnya, beredar luas di media sosial sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang kakek mencabuli seorang anak sekolah dasar di Jatinegara, Jakarta Timur.

Video rekaman pertama memperlihatkan pencabulan terjadi di teras sebuah bangunan. Video kedua memperlihatkan kakek yang sama tengah membawa sepeda dan mencabuli korban yang diduga korban yang sama.

Perbuatan pencabulan diduga dilakukan pada Jumat (11/8) dan sempat dipergoki warga yang melintas di lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan dari warga, Polres Jaktim langsung bergerak menangkap pelaku pada Sabtu (12/8).

Baca juga: KemenPPPA kawal penanganan kasus pelecehan anak berkebutuhan khusus

Polisi telah menetapkan pelaku yang berusia 72 tahun itu sebagai tersangka kasus pencabulan dan menahannya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023