... menjadi sadar dan tidak membeli. Itu justru lebih kuat daripada sekedar mengadu atau menuntut... "
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memprioritaskan peningkatan kesadaran konsumen sebelum membeli atau menggunakan produk dan jasa dibanding memproses secara legal komplain konsumen.

"Kami tidak terlalu menekankan masalah pengaduan. Masalah pengaduan itu nanti akan berujung pada proses pengadilan dan itu akan panjang ceritanya," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, selepas peringatan Hari Konsumen Nasional di Jakarta, Sabtu (20/4).

Kementerian Perdagangan, menurut dia, lebih mengutamakan program peningkatan kesadaran konsumen saat akan mengkonsumsi produk atau penyedia layanan seperti membaca ketentuan atau kesesuaian produk dan jasa dengan janji produsen.

Krisnamurthi melanjutkan konsumen Indonesia punya hak untuk menolak produk barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji-janji promosi.

"Mereka (konsumen) bersuara, kami akan fasilitasi dan akan menyebutkan, perusahaan atau merek itu tidak sesuai lalu dipublikasikan. Konsumen lain menjadi sadar dan tidak membeli. Itu justru lebih kuat daripada sekedar mengadu atau menuntut," kata dia.

Kemendag, lanjut dia, juga menggandeng sejumlah institusi agama, pendidikan, dan organisasi massa untuk meningkatkan kesadaran konsumen.

"Ini (kesadaran konsumen) adalah sebuah gerakan pendidikan masyarakat. Kami masih mempelajari apakah kesadaran ini perlu masuk dalam kurikulum atau tidak," kata dia.

Bayu menambahkan kesadaran konsumen Indonesia untuk memilih dan mengambil keputusan konsumsi dengan cerdas juga turut menentukan ketahanan ekonomi dari perdagangan barang atau jasa impor. 

(I026)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013