Selain itu, kami sangat terganggu dengan adanya proyek ini. Kami terpaksa harus melaut lebih jauh lagi untuk mendapat tangkapan ikan
Bandarlampung (ANTARA) - Nelayan di pesisir Karang Maritim, Panjang, Bandarlampung, mengeluhkan debu dari adanya proyek reklamasi di bibir pantai milik PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).

"Selain itu, kami sangat terganggu dengan adanya proyek ini. Kami terpaksa harus melaut lebih jauh lagi untuk mendapat tangkapan ikan," kata seorang nelayan, Umar Wazid di Bandarlampung, Senin.

Ia menyebutkan, selain berdampak pada perekonomian, proyek reklamasi tersebut juga berdampak pada kesehatan seperti adanya debu dan getaran paku bumi pengerjaan proyek reklamasi.

Baca juga: Dreame Technology Luncurkan Alat Penyedot Debu Robotik sebagai Produk Unggulan

"Debu dari aktivitas reklamasi membuat anak-anak sering batuk-batuk dan mengalami gangguan pernapasan. Bahkan debunya sampai meja, sudah itu anak saya sering sakit-sakitan karena batuk, pilek, dan sesak nafas," katanya.

Di sisi lain, bibir pantai tersebut merupakan tempat ia bersama keluarganya mengantungkan hidupnya mencari nafkah seperti ikan, kepiting, cacing laut, dan berbagai hasil laut lainnya.

Namun, kata dia, sejak adanya proyek reklamasi yang berada tepat di depan rumahnya kini menjadi menurun dan berdampak bagi perekonomiannya.

"Tangkapan turun drastis, biasanya saya mencari ikan di pinggir-pinggir aja seperti kerang, kepiting, cacing laut, dan ikan. Sekarang sudah susah banget sejak ada reklamasi ini," kata dia.

Baca juga: KLHK tegaskan polusi udara di DKI Jakarta bukan bersumber dari PLTU

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan bahwa proyek reklamasi oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) tersebut telah dihentikan untuk sementara setelah izin tersebut diselesaikan.

"Pemberhentian sementara untuk reklamasi itu sifatnya sampai mereka mendapat persetujuan KKPRL, setelah itu (izin) keluar silahkan diteruskan kembali," kata dia.

Ia menambahkan, penghentian PT SJIM sendiri tidak ditentukan batas waktu sehingga tergantung proses perizinan yang di lakukan oleh perusahaan.

Meskipun sudah terbit izin, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengawasi pengerjaan proyek reklamasi seluas 14,83 hektare yang akan dijadikan tempat pengolahan CPO.

"Kalau mereka sudah ada izinnya, maka sudah diperbolehkan kembali. Tapi kami tetap akan awasi," katanya.

Baca juga: Studi baru kaitkan badai debu super dan umpan balik radiatif aerosol

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023