Jakarta (ANTARA) -
Polisi menangkap seorang pria berinisial SBN (34) yang telah menganiaya seorang korban berinisial JT (56) dengan parang di Tamansari, Jakarta Barat, hingga korban mengalami luka-luka.
 
"Pelaku penganiayaan tersebut sudah berhasil kami amankan, motifnya karena pelaku kesal kekasihnya diejek oleh korban," kata Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
 
Adhi menjelaskan, kasus tersebut terjadi di depan hotel di kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, pada hari Sabtu (9/9) sekira pukul 08.00 WIB.
 
"Insiden ini bermula dari ejekan korban terhadap kekasih pelaku di sebuah hotel di kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, pada hari sebelumnya. Pada hari kejadian sekira pukul 19.30 WIB, korban menggoda dan menghina kekasih pelaku," kata Adhi.
 
Mendengar pacarnya diejek oleh korban, pelaku tersinggung. Sekitar jam 20.30 WIB pada saat "hall singing" hotel tersebut mau tutup, korban bertemu kembali dengan pelaku dan korban memanggil pelaku sambil menantang untuk berkelahi.

Baca juga: Polres Jakbar tangkap tersangka penganiayaan hingga tewas di Palmerah
Baca juga: Polisi tangkap delapan pelajar terlibat penganiayaan di Taman Sari

 
Pelaku penganiayaan bernisial SBN (34) saat ditangkap Polsek Tamansari. ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat
"Kejadian tersebut berlanjut pada hari berikutnya sekitar jam 06.30 WIB, korban mengajak duel pelaku, lalu pelaku mengambil parang. Situasi semakin memanas ketika melihat korban mengambil balok dan pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang," kata Adhi.
 
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka-luka serius, termasuk luka robek pada perut dan dada kiri, luka lecet pada punggung kiri serta luka robek pada arteri punggung tangan kanan dan putusnya jempol (ibu jari) kanan korban.
 
"Pelaku sempat melarikan diri usai penyerangan tersebut ke Medan (Sumatera Utara) dan kembali lagi ke Jakarta dan kemudian ditangkap di Jalan Semut ujung RT 01/05, Penjaringan Jakarta Utara pada 26 September 2023," kata Adhi.
 
Polisi menjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap pelaku dengan ancaman maksimal Pidana penjara paling lama lima tahun.
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023