Makassar (ANTARA) - Sejumlah pejabat di lingkup Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan menandatangani petisi komitmen bersama cegah kawin anak untuk mewujudkan generasi berkualitas oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.

Dirjen Bimas Islam, Kemenag Kamaruddin Amin di Makassar, Rabu, mengatakan terdapat beberapa alasan umum terjadinya perkawinan anak yang salah satunya karena alasan ekonomi .

"Alasan yang melatari kawin anak adanya kondisi dimana anak melakukan hubungan suami istri sebelum menikah, masalah ekonomi, persoalan pendidikan, persoalan informasi dan persoalan kekhawatiran," ujarnya.

Kamaruddin menyatakan ada kekhawatiran dari para orang tua dimana anaknya berperilaku berbahaya ketika tidak dinikahkan di usia dini.

Dirinya mengaku jika regulasi tentang persoalan perkawinan anak sudah ada. Hanya saja, kata dia, penyuluhannya yang kurang tersampaikan ke masyarakat.

"Penanganan persoalan kawin anak tidak hanya melibatkan aktor formal, tetapi juga aktor informal. Aktor informalnya itu adalah tokoh-tokoh agama dan masyarakat luas," tuturnya.

Kamaruddin Amin berharap agar segala elemen dapat bekerjasama dalam mengatasi masalah perkawinan anak dan mampu memanfaatkan bonus demografi dengan tepat.

Baca juga: Cegah perkawinan anak, MA diminta evaluasi Perma 5/2019

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulsel, Andi Mirna mengatakan praktek perkawinan anak merupakan praktik terburuk bagi anak.

Maka dari itu, untuk mengatasi segala dampak buruk yang akan timbul dari adanya perkawinan anak, Andi Mirna mengatakan perlu adanya upaya yang cepat dan tepat.

"Sebagian besar dampaknya itu berhubungan langsung dengan stunting, adat dan tradisi masyarakat, ekonomi, akses terhadap informasi kesehatan, akses layanan pendidikan dan pergaulan bebas," katanya.

Andi Mirna menyebutkan angka perkawinan anak di Sulsel berada di angka 9,25 persen di tahun 2021. Angka tersebut mengalami penurunan setelah sebelumnya menyentuh 11,25 persen pada tahun 2020.

Walaupun demikian, kata Andi Mirna angka tersebut masih di atas rata-rata angka nasional. Tidak hanya itu, dirinya juga menyebut angka dispensasi kawin di Sulsel juga turut menurun. Dimana pada tahun 2020 menyentuh 4.046 kasus dan 2021 3.356 kasus berdasarkan data dari Kanwil Kemenag Sulsel 2022.

"Provinsi Sulawesi Selatan adalah provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia," terangnya.

Dengan melihat fakta tersebut, Andi Mirna mengatakan Pemprov Sulsel berupaya mengatasi hal tersebut dengan beberapa tindakan.

Diantaranya adalah instruksi gubernur tentang stop perkawinan anak, surat edaran Gubernur Sulsel, membentuk koalisi stop perkawinan anak dan penetapan Perpu Nomor 31 tahun 2021 tentang strategi daerah dalam percepatan pencegahan perkawinan anak.

Penandatanganan petisi dilakukan oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kepala Bidang Penerangan Agama Islam (Penais) dan Kakankemenag Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.

Baca juga: KemenPPPA: Butuh kerja sama multisektor cegah perkawinan anak
Baca juga: Bintang: Pakta integritas cegah pernikahan anak jangan hanya selebrasi
Baca juga: BKKBN angkat isu bahaya nikah dini di pertemuan Parlemen Arab-Asia

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023