Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (16/10) menjadi sorotan, di antaranya Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terkait usia capres dan cawapres sampai kelanjutan perkara korupsi BTS.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

MK kabulkan syarat capres-cawapres pernah jadi kepala daerah

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

MK: Putusan batas usia capres-cawapres berlaku mulai Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan mahkamah terkait uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

Kejagung tepis isu oknum Kejaksaan bisa “amankan” perkara BTS

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menepis isu terkait oknum pejabat Kejaksaan RI yang bisa “mengamankan” (menyelesaikan) perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5 yang tengah disidik Kejaksaan Agung.

“Saya nyatakan disini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejaksaan Agung dan akan kami lakukan penelitian terus perkembangannya juga terhadap Edward Hutahaean,” kata Ketut di Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

Saldi Isra mengakui merasa aneh luar biasa dengan putusan MK

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketika menyampaikan poin-poin pendapat berbeda, Saldi mengakui aneh luar biasa dan menyebut putusan tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar, karena dia mengklaim mahkamah berubah pendirian dalam sekejap.

Selengkapnya baca di sini.

Ketua KY tekankan calon hakim agung harus junjung tinggi integritas

Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menekankan bahwa seluruh peserta calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung tahun 2023 harus bisa menjunjung tinggi integritas saat resmi dinyatakan lolos seleksi.

"Jadi, kami tekankan pada integritas karena kapasitas, menurut saya pribadi, mereka orang-orang yang sangat berpengalaman, pengetahuan, substansi mereka tidak diragukan lagi. Tapi kan ketika jadi hakim agung, ini bicara soal integritas," kata Amzulian usai memimpin seleksi wawancara terbuka sesi pertama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM MA di Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023