Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan, pariwisata merupakan sektor yang inklusif, karenanya keterbukaan informasi publik perlu diterapkan sehingga masyarakat berbagai kalangan mampu mendapatkan informasi sesuai kebutuhan.
 
“Pariwisata juga harus memberikan keterbukaan informasi publik, harus betul-betul kita dan kita sampaikan apa adanya dan kesetaraan dalam informasi publik ini harus kita jaga untuk melayani semua kelompok masyarakat karena pariwisata ini adalah inklusif pariwisata ini harus memberikan akses kepada kelompok rentan, kelompok disabilitas,” ujar Sandiaga saat ditemui dalam Forum Keterbukaan Informasi Publik Kemenparekraf 2023 yang digelar Jakarta, Selasa.
 
Sandiaga turut menyebut, informasi publik merupakan hak dasar setiap warga negara, sehingga para penyelenggara negara sudah sepatutnya memberikan pelayanan terbaik termasuk memberikan layanan yang mengutamakan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen dan berkeadilan.
 
“Partisipasi kita semua harus mampu untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih bebas korupsi,” ujarnya.
 
Mendukung informasi publik yang transparan, Kemenparekraf telah memiliki proyek dalam menghadapi krisis yaitu SuReBro (surveillance, response and broadcast) merupakan sistem terpadu sekitar parekraf nasional terkait manajemen komunikasi krisis kepariwisataan.
 
Melalui sistem ini, diakui Sandiaga, tidak ada hal yang ditutup-tutupi sehingga membuat posisi Kemenparekraf menjadi institusi yang informatif.
 
Kedua, Kemenparekraf juga memiliki informasi yang berbasis data yaitu iTourism yang merupakan informasi satu data yang terintegrasi dalam memberikan informasi mengenai wisata.
 
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong sepakat memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan sebuah inklusifitas.
 
KemKominfo, lanjut dia, memiliki langkah nyata dalam mendukung keterbukaan informasi publik termasuk bagi penyandang disabilitas dengan menggandeng sejumlah stakeholders, salah satunya adalah Komisi Nasional Disabilitas dalam penyusunan regulasi tentang pelayanan dan informasi publik.
 
Usman menyebut, narasi akademik regulasi itu pun sudah rampung.
 
“Tahap berikutnya dilakukan penyusunan Peraturan Menteri Kominfo. Semoga dengan adanya regulasi ini komunikasi publik kita makin mudah diakses oleh siapapun untuk mencapai inklusifitas,” pungkasnya.

Baca juga: Komisi Informasi: Pemohon informasi publik dilindungi undang-undang
Baca juga: Menkominfo dorong keterbukaan informasi publik harus jadi budaya
Baca juga: Penglipuran raih Penghargaan "Best Tourism Village 2023” dari UNWTO

 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023