menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta cukup memberi imbauan saja agar anggota LMK bersikap netral dalam menjalankan tugasnya
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Israyani meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan materi pokok terkait peraturan yang melarang anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) bergabung ke partai politik.

"Oleh karena itu sebaiknya anggota tidak dilarang untuk menjadi anggota partai politik," kata Israyani dalam penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Israyani menyoroti larangan bagi LMK untuk menjadi anggota partai politik terbilang dinilai berlebihan usai disebutkan sejumlah materi pokok dari perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang dihimpun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dalam pandangannya, menjadi anggota partai politik adalah hak setiap warga negara. Terlebih, anggota LMK juga bukan aparatur sipil negara maupun TNI/Polri.

"Selain itu, anggota LMK juga tidak menerima honor atas keanggotaan mereka dan hanya menerima uang operasional untuk mendukung kegiatannya," tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta cukup memberi imbauan saja agar anggota LMK bersikap netral dalam menjalankan tugasnya.

Kemudian, memberikan sanksi yang tegas jika menunjukkan keberpihakan pada partai politik tertentu dalam menjalankan tugasnya.

"Sedangkan bagi anggota LMK yang maju menjadi calon anggota legislatif, mereka diharuskan cuti dari keanggotaannya sampai dengan selesainya pelaksanaan pemilu," tuturnya.

Adapun materi pokok Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan meliputi, larangan rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain dan larangan menjadi anggota partai politik bagi anggota LMK, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut disahkan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) perlu didukung ketentuan peralihan untuk menjamin kepastian hukum.

"Ketentuan peralihan ini untuk mengatur bahwa anggota LMK yang ditetapkan sebelum berlakunya perda tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai habis masa baktinya selama tiga tahun," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: DKI arahkan kelurahan dan RW bentuk Kampung Iklim
Baca juga: Heru: Perda Lembaga Musyawarah Kelurahan perlu ketentuan peralihan
Baca juga: Kanwil Kumham DKI apresiasi capaian100 persen kelurahan sadar hukum

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023