Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima penyerahan satwa liar ular sanca kembamg (Python reticulatus) sebanyak dua ekor di Batu Merah, Sirimau dan Kelurahan Benteng, Nusaniwe, Kota Ambon.

“Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku telah menerima penyerahan satwa liar dari Dinas Pemadam Kebakaran dari Penyelamatan ular sanca,” kata Polisi Hutan BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Senin.

Baca juga: Enam ular sanca kembang dilepasliarkan di SM Sermo Kulon Progo

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa ular tersebut memiliki panjang 3,5 meter dan 2,5 meter serta dalam kondisi yang sangat liar dan sehat tanpa luka.

“Saat ini satwa tersebut sudah diamankan di kandang PKS untuk selanjutnya dibawa untuk dilepasliarkan di kawasan hutan yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk,” ujarnya.

Baca juga: Damkar Jaksel evakuasi ular sanca dari rumah warga di Jagakarsa

Seto juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan ular, lebih baik tidak dibunuh tetapi diserahkan kepada pihak BKSDA.

“Kalau ada masyarakat menemukan atau menangkap ular, daripada dibunuh, mending diserahkan kepada kami untuk dilepasliarkan di hutan yang lokasinya jauh dari aktivitas dan pemukiman masyarakat,” katanya.

Baca juga: Damkar Jaktim evakuasi ular sanca kembang terjebak di saluran air

Ia mengatakan, hewan reptilia ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca juga: BKSDA Lhokseumawe terima sanca batik tangkapan pekerja

Berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Pewarta: Winda Herman
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023