“Kami kembali melepasliarkan satwa endemik Maluku jenis burung kakaktua, di gunung sahuwai, Desa Waesala, SBB,”
Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan sebanyak lima satwa liar dilindungi berupa kakaktua maluku (Cacatua moluccensis), di kawasan konservasi suaka alam gunung Sahuwai, Desa Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Kami kembali melepasliarkan satwa endemik Maluku jenis burung kakaktua, di gunung sahuwai, Desa Waesala, SBB,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, dipilihnya lokasi tersebut karena merupakan salah satu habitat satwa kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis) serta memliki kondisi baik dari segi vegetasi dan daya dukung lainnya.

Ia mengaku, dalam kegiatan pelepasliaran ini, BKSDA melibatkan pihak Kepolisian Kabupaten SBB dalam hal ini Bhabinkamtibmas dan pihak Pemerintah Desa Waesala sebagai saksi.

“Terkait satwa yang dilepasliarkan merupakan hasil sitaan petugas Polhut Seksi Konservasi Wilayah II Masohi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan satwa yang dilepasliarkan mampu bertahan hidup dan berkembangbiak di habitatnya sehingga keberadaannya tetap lestari.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Waesala, SBB, Aiptu Eko Wahyudi mengatakan, kakaktua tersebut termasuk salah satu hewan langka yang dilindungi karena jumlah spesiesnya dari tahun ke tahun semakin berkurang, hal ini disebabkan karena sering diburu untuk diperjualbelikan.

"Iya memang kami terus berupaya untuk tetap menjaga kelestarian spesies burung kakaktua tersebut, karena termasuk salah satu spesies yang sudah terbilang langka," kata Eko.

Menurutnya, apabila tidak ada kepedulian dari masyarakat untuk melindungi dan melestarikan, maka yakin dan percaya, ke depannya anak cucu tidak dapat mengenal burung tersebut lagi lantaran sudah punah.

Eko berharap, kiranya seluruh masyarakat SBB khususnya dan masyarakat Maluku pada umumnya, dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.

“Mari berkomitmen bersama untuk tetap membangun kerja sama yang erat dengan instansi terkait untuk menjaga kelestarian satwa liar di daerah tersebut,“ pintanya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2

Pewarta: Winda Herman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023