"Mereka merupakan DPO dari pemerintah atau otoritas yang berwenang di Tionghoa," kata Sandi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Senin.
Baca juga: Imigrasi Jakbar tangkap DPO Kepolisian Tiongkok di Tamansari
Dasar hukum menjatuhkan sanksi deportasi kepada tujuh WNA Tiongkok yang masuk Indonesia secara legal ini karena mereka telah melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Dijelaskan dalam kedua pasal tersebut bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dapat dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Baca juga: Imigrasi Jakut deportasi dan tangkal tiga WNA Nigeria
Sandi menegaskan, pemerintah Indonesia juga akan menangkal ketujuh WNA tersebut masuk ke Indonesia lagi di masa mendatang.
Dia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan kerja sama yang terjalin selama ini antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dengan Kepolisian Tiongkok.
Turut hadir dalam kesempatan itu Sub-Koordinator Penyelidikan dan Operasi Wilayah II Direktorat Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Triyudhoyono dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu serta Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Rizki Ramadhan.
Baca juga: Imigrasi Jakut deportasi 130 WNA sepanjang 2023
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Komentar