Jakarta (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Utara memburu penjamin tujuh buronan Kepolisian Tiongkok yang ditangkap di kawasan Penjaringan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, penjamin orang asing atau sponsor perlu dicari untuk menjelaskan maksud dan tujuan tujuh orang asing yang bermasalah hukum di negaranya memasuki wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

"Kenapa mereka larinya ke Indonesia itu, memang saat ini masih kami dalami. Khususnya empat dari tujuh buronan polisi Tiongkok yang masuk Indonesia menggunakan kartu Izin Tinggal Sementara (ITAS) untuk investor," kata Bong Bong saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin,​​​​​​

Bong Bong mengatakan, keempat buronan tersebut dengan ITAS investor itu salah satunya ialah YW (51), seorang investor yang dijamin oleh PT ZII dengan nomor dokumen 2C22JF0164-W yang berlaku sampai 6 November 2024.

Baca juga: Imigrasi Jakut bekuk tujuh buronan Kepolisian Tiongkok di Penjaringan

YW terdaftar sebagai buronan berdasarkan Surat Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta Nomor 1035-03 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Tiongkok.

Dalam surat tersebut, YW disebut terjerat kasus penggelapan dana masyarakat (economic 
crime) di negaranya.

"Yang bersangkutan berhasil kami amankan pada saat melakukan pertemuan dengan salah satu temannya di salah satu pusat perbelanjaan di Pademangan, Jakarta Utara," katanya.

Saat ini yang bersangkutan telah berada di negara asalnya karena telah menjalani hukuman tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Baca juga: Imigrasi Jakbar tangkap DPO Kepolisian Tiongkok di Tamansari

Masih ada tiga buronan yang dijamin keberadaannya di Indonesia oleh perusahaan berbeda-beda. Salah satunya berinisial PT JMI, penjamin pria asal Tiongkok berumur 52 tahun berinisial XY yang ditangkap saat bermain futsal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Izin Tinggal yang digunakan, yaitu ITAS investor dengan nomor dokumen 2C22JD0066-W yang berlaku sampai 9 September 2024.

XY dinyatakan sebagai buronan berdasarkan Surat Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta nomor 1035-03 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Republik Rakyat China untuk kasus penyelundupan manusia (people smuggling).

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yaitu mengorganisir orang untuk melintasi perbatasan secara ilegal.

Baca juga: Petugas Imigrasi tangkap dua WNA karena terlibat prostitusi di Jakbar

Kemudian ada lagi perusahaan PT Bai Indo, penjamin investor dengan inisial HL (51), dengan nomor dokumen ITAS​​​​​​​ 2C21JF0532-U yang berlaku sampai 12 Maret 2021.

Perusahaan ini tidak melaporkan keberadaan buronan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok untuk kasus penyelundupan satwa liar tersebut dan izin tinggalnya di Indonesia telah habis masa berlakunya selama kurang lebih 2 tahun 8 bulan. "Padahal itu kewajiban," katanya.

Ketentuan pidana apabila penjamin tidak melaksanakan kewajiban diatur dalam pasal 118 UU Nomor 6 Tahun 2011 bahwa “Setiap Penjamin yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Buronan berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta Nomor 1035-03 tentang
Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Tiongkok itu berhasil dibekuk pada saat sedang berkumpul dengan beberapa temannya di salah satu apartemen di kawasan Penjaringan.

Kini HL berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) bersama CJ (34), WY (34), WL (31) dan CW (42) menunggu waktu deportasi.
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023