Kedatangan kami ke Polda Sulsel ini salah satunya ingin mengumpulkan data-data tentang terpidana mati Ruben Pata Sambo. Kita ingin mengetahui bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu,"
Makassar (ANTARA News) - Komisi III DPR-RI melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Sulawesi Selatan untuk mengumpulkan data terpidana mati Ruben Pata Sambo yang divonis bersalah atas tindakannya yang menjadi otak intelektual dalam pembunuhan sekeluarga di Tana Toraja pada 2005.

"Kedatangan kami ke Polda Sulsel ini salah satunya ingin mengumpulkan data-data tentang terpidana mati Ruben Pata Sambo. Kita ingin mengetahui bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu," ujar anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, pengumpulan data itu sekaligus klarifikasi oleh Polda Sulsel yang dituding telah salah menangkap dalam kasus pembunuhan Andarias Pandin sekeluarga pada Desember 2005.

Dirinya mengaku jika data maupun informasi yang dikumpulkan Komisi III ini masih akan dilakukan kajian lebih dalam lagi dan akan diplenokan di Komisi III DPR terkait dengan kasus ini.

Data dan informasi yang dikumpulkan itu akan dibahas lagi dalam rapat pleno komisi III. Rapat pleno ini akan diputuskan melalui persetujuan sembilan fraksi yang ada di komisi III.

"Kita belum simpulkan kalau ini kasus salah tangkap. Kita hanya kumpulkan data-data untuk dibahas di pleno nanti," jelas dia.

Dia menambahkan, Komisi III telah mengumpulkan data dan informasi dari sejumlah pihak terkait. Beberapa diantaranya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malang, Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar, Polres Malang dan Polda Sulsel.

"Data dan informasi ini kita akan kumpulkan dan di plenokan. Hasil pleno itu akan kita sampaikan ke MA," jelasnya.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Burhanuddin Andi mengatakan, pertemuan Polda Sulsel dengan Komisi III DPR RI dilakukan untuk mencocokkan data-data terkait dugaan salah tangkap itu. Meski demikian, Polda Sulsel tetap bersikukuh bahwa polisi telah menangani kasus itu secara profesional.

"Kasusnya saya tidak tahu persis juga karena itu terjadi pada akhir tahun 2005. Inti pertemuan tadi hanya berbagi data dan fakta terkait kasus itu. Tidak ada perdebatan," jelas Burhanuddin.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan jika terpidana mati Ruben Pata Sambo adalah otak intelektual dari pembunuhan berencana terhadap Andarias Pandin sekeluarga di Kabupaten Tana Toraja, Sulsel pada Desember 2005.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi saat kasus ini ditangani oleh Polres Tana Toraja pada Desember 2005 terungkap jika Ruben Pata Sambo adalah otak intelektual dalam kasus pembunuhan sadis itu," tegas Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi.

Endi yang menggelar jumpa wartawan bersama Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulselbar Kombes Pol Joko Hartanto serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Kombes Pol Permadi mengaku jika dalam penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan serta olah tempat kejadian perkara diketahui jika para terpidana ini yang berjumlah tujuh orang bersepakat melakukan pembunuhan terhadap Andarias Pandin sekeluarga dengan alasan harta warisan.
(KR-MH/Z002)

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013