Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melepaskan sebanyak 28 ekor satwa liar yang dilindungi undang-undang jenis paruh bengkok di Kawasan Hutan Desa Jikotamu, Kecamatan Obi, Maluku Utara.

Sebanyak 28 ekor satwa tersebut terdiri dari 21 ekor nuri ternate endemik Pulau Obi, enam ekor nuri kalung ungu dan satu ekor burung bayan merah.

“Kami bersama warga, dan pejabat kecamatan Obi telah melepas puluhan satwa jenis paruh bengkok,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Kamis.

Burung-burung tersebut merupakan hasil penyerahan dari karantina pertanian, masyarakat dan hasil kegiatan petugas polisi kehutanan yang diamankan di kandang transit seksi konservasi wilayah (SKW) I Ternate dan telah dirawat atau direhabilitasi selama tiga sampai tujuh bulan.

Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan satwa kakaktua di Hutan Desa Waesala SBB

Baca juga: BKSDA Maluku terima penyerahan satwa liar ular sanca kembang di Ambon


“Dokter hewan juga telah melakukan pemeriksaan, dan puluhan satwa tersebut dinyatakan sehat untuk layak di kembalikan ke habitatnya,” ujarnya.

Sebelumnya, satwa burung tersebut telah diinapkan selama dua hari pada kandang rilis guna penyesuaian diri dengan kondisi alam.

Petugas SKW I Ternate juga telah memberikan arahan kepada para petani dan tokoh masyarakat terkait dengan status perlindungan satwa tersebut beserta ancaman pidananya.

“Setelahnya langsung dilakukan pelepasan burung-burung tersebut semoga bisa hidup bebas kembali ke alamnya,” ucap Seto.

Pelepasan dilakukan Tim patroli di wilayah kerja resort Bacan Obi tepatnya pada Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, bersama dengan kepala Kecamatan Obi, Kepala Desa Jikotamu, tokoh pemuda serta para petani yang ada dari Desa Jikotamu, Desa Laiwui dan Desa Kampung Buton.

Berdasarkan ketentuan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat 2 huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat 2).*

Baca juga: BKSDA Maluku terima penyerahan 36 satwa liar dari Saumlaki

Baca juga: BKSDA Maluku terima translokasi burung dilindungi


Pewarta: Winda Herman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023