Kami telah melakukan translokasi/titip rawat satwa liar dari pusat konservasi satwa Kepulauan Maluku ke Taman Safari Indonesia
Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan translokasi 49 ekor satwa liar ke Taman Safari Indonesia.

“Kami telah melakukan translokasi/titip rawat satwa liar dari pusat konservasi satwa Kepulauan Maluku ke Taman Safari Indonesia,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Rabu.

Puluhan satwa liar tersebut dengan rincian yakni, tiga ekor kakaktua raja (probosciger alterimus), 27 ekor nuri kepala hitam (lorius lory), satu ekor nuri aru (chalopsitta scintillate), satu ekor nuri hitam (chalopsitta atra), dua ekor nuri maluku (eos bornea), lima ekor nuri bayan (eclectus roratus), tiga ekor kasturi ternate (lorius garrulus), lima ekor perkici pelangi (trichoglossus haematodus) dan dua ekor kangguru pohon (dendrolagus inistus).

Satwa liar yang ditranslokasi tersebut merupakan satwa-satwa hasil sitaan, temuan dan penyerahan yang sudah menjalani proses karantina serta rehabilitasi di kandang pusat konservasi satwa.

Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan satwa kakaktua di Hutan Desa Waesala SBB

Sebelum ditranslokasi seluruh satwa liar tersebut sudah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter hewan dengan metode PCR AI dan titer antibody dengan hasil negatif AI.

Dipilihnya Taman Safari Indonesia sebagai lokasi titip rawat satwa liar karena lembaga konservasi tersebut telah mempunyai izin sebagai lembaga konservasi ex-situ satwa liar dalam bentuk kebun binatang sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 242/KPTS-II/1999 tanggal 27 April 1999.

“Selain itu, satwa-satwa yang dititiprawatkan tersebut sangat dibutuhkan untuk pengkayaan genetik dan permudah sumber indukan atau penambahan pasangan baru satwa yang ada di Taman Safari Indonesia,” jelas Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,

Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2).

Baca juga: Pelajar di Maluku diajak tingkatkan kesadaran isu-isu lingkungan hidup
Baca juga: BKSDA Maluku amankan satu ekor burung kakaktua jambul kuning


Pewarta: Winda Herman
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023