Kami akan terus mengimbau pengelola infrastruktur publik agar menunjukkan keberpihakannya dalam mengembangkan UMKM
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memperkuat ekosistem usaha bagi koperasi dan UMKM dengan mengimbau pengelola infrastruktur publik menyediakan tempat promosi.

"Kami akan terus mengimbau pengelola infrastruktur publik agar menunjukkan keberpihakannya dalam mengembangkan UMKM melalui penyediaan tempat promosi dan pengenaan tarif sewa khusus bagi UMKM," kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman di Jakarta, Senin.

Hanung menyampaikan penyediaan tempat promosi bagi UMKM merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 yang menegaskan bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan/atau badan usaha swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil setidaknya 30 persen dari total luas lahan area komersial, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

"Pemerintah juga akan menginisiasi rancangan insentif yang dapat diberikan bagi pengelola infrastruktur publik yang telah melaksanakan seluruh amanat dalam PP 7 Tahun 2021 tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Hanung mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemantauan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Namun, masih ditemukan beberapa tempat infrastruktur publik yang belum mengalokasikan 30 persen tempat promosi dan masih menerapkan biaya sewa di atas 30 persen bagi UMK. Termasuk juga temuan bahwa belum adanya koperasi sebagai pengelola atau wadah bagi UMKM.

"Selain itu, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh UMKM pada infrastruktur publik, seperti produk yang dijual kurang variatif, belum optimalnya sinergi antara pengelola dengan pemda khususnya terkait kurasi produk unggulan daerah, hingga pengenaan tarif listrik industri pada tenant UMKM," tambah dia.

Mengatasi berbagai kendala tersebut, Kemenkop UKM tengah melakukan pilot project di enam titik lokasi infrastruktur publik, yakni Terminal Leuwipanjang Bandung, Bandara YIA DI Yogyakarta, Pelabuhan Merak Banten, Pelabuhan Bakaheuni Lampung, Rest Area KM 260B Banjaratma Brebes, serta Terminal Banyuangga Probolinggo.

"Saya harap pengelola infrastruktur publik di enam lokasi tersebut dapat berkomitmen untuk terus mendukung pemberdayaan UMKM melalui penyediaan tempat promosi dan pendampingan usaha bagi UMKM, guna memperluas akses pemasaran produk UMKM, dan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal," sebut Hanung.

Baca juga: Kemenkop UKM: Batik buatan tangan perlu dilestarikan demi nilai tambah
Baca juga: Digitalisasi mewadahi UMKM untuk wujudkan mimpi-mimpi
Baca juga: KemenKopUKM catat 2,5 juta UMKM di Indonesia punya NIB


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023