Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima translokasi 29 ekor satwa liar dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Wilayah Sulawesi.

Sebanyak 29 ekor satwa tersebut dengan rincian 28 ekor kakaktua koki (Cacatua galerita) dan satu ekor nuri bayan (Eclectus roratus).

“Kami telah menerima 29 satwa liar hasil kegiatan translokasi satwa dari Balai PPHLHK Wilayah Sulawesi,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, burung yang ditranslokasikan tersebut merupakan barang bukti satwa hasil kegiatan pengamanan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) yang dilakukan oleh petugas BKSDA Sulawesi Tenggara, Balai PPHLHK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Pelabuhan Laut Murhum, Kota Bau-Bau.

“Saat ini proses penanganan kasusnya sedang diselesaikan oleh penyidik dari Balai PPHLK Wilayah Sulawesi,” ujarnya.

Baca juga: BKSDA Maluku translokasi 49 satwa liar ke Taman Safari Indonesia

Baca juga: BKSDA Maluku lepaskan 28 ekor satwa liar

Baca juga: BUMN Sawit gandeng BKSDA Riau alokasikan area untuk konservasi gajah


Ia menjelaskan, informasi bahwa burung kakaktua dan nuri bayan merupakan burung endemik Kepulauan Maluku dengan habitat aslinya berada di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Saat ini burung-burung tersebut sedang diistirahatkan dan dirawat terlebih dahulu di Kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku di Kota Ambon.

“Rencananya akan dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan satwa oleh dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon untuk memastikan kondisi kesehatan satwanya,” terang Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga: Sepasang Elang Brontok Bruno-Starla dilepasliarkan di SEG Salak Bogor

Baca juga: Buaya diduga memangsa warga masuk perangkap BKSDA di Aceh Jaya

Baca juga: BKSDA: Konflik satwa lindung di Aceh selama lima tahun capai 787 kali


Pewarta: Winda Herman
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2023