Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan siap membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta yang dilakukan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (29/12) besok.
 
"Kami siap (membacakan putusan soal pembagian susu di CFD oleh Gibran pada Jumat). Semoga lancar," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
 
Sebelumnya, pada hari ini Bawaslu Jakpus dijadwalkan meminta klarifikasi dari Gibran terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
 
Namun menurut Sonny Pangkey, sapaan akrab Christian Nelson Pangkey, pihaknya telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk dijadikan sebagai bahan kajian dalam memutus dugaan pelanggaran kampanye tersebut terbukti atau tidak terbukti.
 
Sebelumnya pada Kamis (21/12), Bawaslu Jakpus telah memanggil sejumlah politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dimintai keterangan terkait kegiatan calon wakil presiden nomor urut dua itu membagikan susu di Car Free Day Jakarta.
 
Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN Zita Anjani dan beberapa calon legislatif (caleg) PAN, yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
 
Gibran Rakabuming Raka membagikan susu secara gratis kepada masyarakat di sekitar Kawasan Bundaran HI, Jakarta pada Minggu (3/12). Hal tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai pelanggaran karena Walikota Solo itu nampak seperti menyosialisasikan program unggulannya bersama Prabowo Subianto ketika Hari Bebas Kendaraan Bermotor tersebut.
 
Respons itu kemudian ditepis oleh Gibran yang menyatakan bahwa kegiatan itu hanya untuk menyapa masyarakat di tempat yang banyak dikunjungi massa.
 
“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kita enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa kan enggak,” ucap Gibran.

Baca juga: Bawaslu Jakpus siap panggil Gibran terkait bagi-bagi susu di CFD

Baca juga: KPU tetap jalankan putusan Bawaslu soal Prima usai banding dikabulkan

Baca juga: Bawaslu: Putusan PN Jakpus posisikan penyelenggara pemilu dilematis

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023