Burung yang ditranslokasikan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan patroli kepemilikan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) ilegal yang dilakukan oleh petugas BKSDA Papua Barat dan penyerahan masyarakat yang terjadi di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya
Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima  lima satwa liar hasil translokasi dari BKSDA Papua Barat di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

Sebanyak lima ekor satwa tersebut dengan rincian satu Kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis), satu Kakaktua Putih (Cacatua alba), dua Kasturi Ternate (Lorius garrulus) dan satu Nuri Maluku (Eos bornea).

“Burung yang ditranslokasikan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan patroli kepemilikan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) ilegal yang dilakukan oleh petugas BKSDA Papua Barat dan penyerahan masyarakat yang terjadi di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan sebelum ditranslokasikan ke BKSDA Maluku, burung-burung tersebut sudah menjalani proses karantina dan pemeriksaan kesehatan satwa dengan metode PCR/AI yang dilakukan oleh Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma Surabaya, yang difasilitasi oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong.

Baca juga: BKSDA Maluku terima translokasi 29 satwa dari Balai PPHLHK Sulawesi

Seto mengungkapkan satwa-satwa tersebut merupakan salah satu burung endemik Kepulauan Maluku dengan habitat aslinya berada di Pulau Seram, Maluku, dan Kepulauan Halmahera di Maluku Utara.

Saat ini burung-burung tersebut sudah berada di Kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku di Kota Ambon untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“Hal ini biasa dilakukan sebelum BKSDA melakukan pelepasliaran terhadap satwa-satwa liar yang diamankan dari masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga: BKSDA Maluku translokasi 49 satwa liar ke Taman Safari Indonesia
Baca juga: BKSDA Maluku lepaskan 28 ekor satwa liar

 

Pewarta: Winda Herman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023