Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah eksekutif Eselon I PT Jamsostek yang menandatangani "Mosi Tidak Percaya" yang dilayangkan Serikat Pekerja Jamsostek (SPJ) menolak untuk mengisi "uji loyalitas" melalui surat "Konfirmasi Atas Surat SPJ" yang diminta Iwan Pontjowinoto. Pejabat sementara (Pjs) Kepala Biro Pengawasan Intern (PI) Trisno Kistomo melayangkan Memo beserta lampirannya yang bertajuk "Konfirmasi Atas Surat SPJ Tertanggal 10 Juli 2006". Ketua SPJ Abdul Latief Algaff di Jakarta, Sabtu, mengatakan sebagian besar dari 26 pejabat eselon I yang menandatangani "Mosi Tidak Percaya" itu menolak untuk mengisi surat konfirmasi itu. Seorang Kepala Kanwil PT Jamsostek di daerah yang enggan disebut namanya menyatakan hal itu (konfirmasi) tidak perlu dilakukan karena Iwan sudah menyatakan menerima koreksi konstruktif dari SPJ tetapi keluar surat konfirmasi tersebut. "Dengan begini, (semuanya) bisa (jadi) rancu lagi," kata eksekutif tersebut. Sebelumnya pada 10 Juli 2006 sejumlah pengurus SPJ melayangkan Mosi Tidak Percaya dan meminta Menneg BUMN memberhentikan Iwan dari jabatannya sebagai Dirut PT Jamsostek. Mosi itu ditandatangani 26 dari 30 pejabat (teras) eselon I PT Jamsostek dan 24 pengurus cabang dan pengurus SPJ. Mosi itu juga didukung secara moral oleh empat dari enam direksi PT Jamsostek. Eksekutif Eselon I lainnya menyatakan belum menerima Memo dari Karo PI PT Jamsostek itu. "Saya belum menerima memo itu," kata Kepala Kanwil lainnya. Ketika ditanya apakah mereka konsisten dengan sikapnya menandatangani mosi itu, mereka menyatakan tetap konsisten. Sementara seorang Kepala Divisi (juga eselon I) di kantor pusat menyatakan posisinya sudah "jelasss" (konsisten dengan mosi tidak percaya itu). Memo Pjs Karo BPI itu bertanggal 28 Juli 2006 dengan No...(diedit, red)/BPI/072006, dengan Perihal: Konfirmasi dukungan pejabat dan karyawan terhadap surat PP SPJ dan bersifat terbatas dan rahasia. Isi memo, "Berdasarkan Memo Bapak Direktur Utama Nomor:M/218/Dirut/07/2006 tanggal 26 Juli 2006 perihal tersebut di atas ....., kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. BPI dalam hal ini mendapat tugas untuk melakukan konfirmasi tentang sikap dan pendapat saudara terhadap surat yang diedarkan oleh SPJ. Poin kedua berisi tentang lampiran memo, yakni "Konfirmasi atas surat SPJ" yang harus diisi dan dikembalikan paling lambat 28 Juli 2006. Isi lampiran konfirmasi lima poin yang harus dijawab dengan "ya" atau "tidak", yakni, satu, saya menandatangani daftar sebelum surat PP SPJ dibuat. Dua, Saya mengetahui isi surat PP SPJ. Tiga, Saya memahami isi surat PP SPJ. Empat, Saya mendukung surat PP SPJ. Lampiran konfirmasi ditutup dengan nama dan jabatan pengisi. Kalangan eksekutif eselon I PT Jamsostek menilai setelah melontarkan islah, Iwan selayaknya tidak meminta bawahannya (Pjs Karo PI) untuk menguji loyalitas eksekutifnya (kabinet). Mereka juga menyayangkan pernyataan serikat pekerja BUMN Bersatu yang terkesan menjadi corong dari Iwan. "Masalah ini seharusnya dilokalisir, bukan mengajak orang luar (SP BUMN Bersatu) ikut dalam masalah internal kita," katanya. Sementara Latief menyatakan pihaknya ingin masalah ini diredam dan dilokalisir dulu untuk memberi kesempatan pada Menneg BUMN untuk mengambil keputusan. "Kami tidak ingin terkesan Menneg BUMN mengambil keputusan atas desakan kami. Kami hanya menyampaikan fakta, beginilah sepak terjang Iwan yang menjadi lokomotif BUMN yang mengelola Rp40 triliun dana pekerja," kata Latief. Dia juga menyatakan sudah menyampaikan informasi yang lebih krusial tentang Iwan ke RI-1 dan RI-2. Ketika ditanya tentang isi informasi itu, Latief mengatakan, "Biarlah itu menjadi kartu truf kami dan hanya RI-1 dan RI-2 yang tau."(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006