Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan meluncurkan tiga insentif untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri elektronik di dalam negeri, terutama dalam menghadapi lesunya pasar saat ini. "Ada tiga (insentif) yang akan kita luncurkan," kata Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Deperin Budi Darmadi di Jakarta, Minggu. Tiga insentif tersebut adalah pertama, perluasan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) barang elektronik. "Penghapusan PPnBM itu dimaksudkan agar daya beli masyarakat untuk membeli produk elektronik meningkat," katanya. Deperin mengusulkan untuk memperluas penghapusan PPnBM untuk 12 kelompok produk elektronik, antara lain televisi, lemari es, mesin cuci, pengatur suhu ruangan (AC), kamera digital, dan lain-lain. Kedua, lanjut Budi, pemerintah akan memberi insentif investasi baru yang diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 148 Tahun 2000 yaitu berupa yang berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30 persen dan amortisasi yang dipercepat hingga 5 tahun. Ia mengatakan pihaknya mengusulkan industri elektronik yang mendapat fasilitas itu antara lain, televisi digital, televisi plasma dan komponennya, lampu hemat energi, serta digital kamera dan komponennya. Ketiga, adalah insentif berupa ketentuan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dengan ketentuan tersebut produk elektronik yang dibuat di dalam negeri bisa diutamakan dalam pembelian barang dan jasa pemerintah yang dibiayai APBN. "Tiga insentif itu sudah difinal," ujar Budi dan ia yakin dengan tiga insentif tersebut akan mampu meningkatkan penjualan elektronik dan mendongkrak pertumbuhan kinerja industri elektronik di dalam negeri. Selain tiga insentif tersebut, Budi juga mengatakan pihaknya sedang membahas kemungkinan menghapus tarif bea masuk (BM) untuk komponen elektronik seperti plastik dan plat baja yang belum diproduksi di dalam negeri atau dalam jangka pendek belum bisa diproduksi di Indonesia. "Ini masih dibicarakan di tingkat internal (Deperin)," ujarnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006