Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat mengimbau kepala sekolah di wilayah tersebut mencegah murid berusia di bawah 18 tahun mengikuti kampanye Pemilu 2024.

"Sesuai dengan aturan, kita imbau untuk orang tua tidak mengikutsertakan anak dalam kampanye politik," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi saat dihubungi di Jakarta pada Kamis.

Imbauan tersebut disampaikan secara berjenjang. "Kita sampaikan melalui kepala sekolah. Kepala sekolah ke para guru, para guru ke orang tua," katanya.

Ia meminta peran aktif sekolah untuk bisa bekerjasama dengan orang tua dalam memberikan pemahaman pola asuh yang tepat. Dalam hal ini pemahaman politik dan aturan pemilu.

"Dan kita juga ingatkan sekaligus bahwa setiap sekolah kita harapkan bisa bekerjasama, berkolaborasi dengan orang tua dalam kaitan bagaimana strategi memberikan asuhan, bimbingan kepada para orang tua dengan program-program 'parenting'," kata Junaedi.

Baca juga: Bawaslu pantau media sosial ASN untuk cegah kampanye politik

Ia juga meminta pihak sekolah melalui pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)  memberikan pemahaman yang cukup bagi para murid.

"Untuk anak-anak, kita minta mereka melakukan semacam pencermatan untuk mempelajari bagaimana kita berdemokrasi melalui praktik pembelajaran PKN," kata Junaedi.

Ia meminta pihak sekolah bersama orang tua mengawasi dan tidak melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye politik.

"Kita ingatkan kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah umur, anak-anak usia sekolah mengikuti kampanye, terutama kampanye yang sesaat lagi, kampanye secara terbuka," katanya.

"Kita imbau juga untuk orang tua, orang tua agar tidak mengikutsertakan mereka (anak)," kata Junaedi.

Baca juga: Badan Pengawas Pemilu Jakarta Barat turunkan ribuan alat peraga kampanye langgar aturan

Imbauan tersebut terkait temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat tentang adanya indikasi kehadiran anak dalam kampanye calon anggota DPR RI di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).
​​​​​​​
Indikasi tersebut juga ditemukan pada kampanye calon anggota DPRD DKI Jakarta di Kebon Jeruk pada awal Desember 2023. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menegaskan bahwa anak tetap dilarang ikut kampanye politik karena belum mempunyai hak pilih dan ikut serta dalam kegiatan itu.

"Anak-anak tetap dilarang untuk diikutsertakan dalam kampanye politik," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat Abdul Rouf saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Sesuai Pasal 280 Ayat (2) Huruf Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, diatur juga larangan mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak punya hak pilih dalam kampanye.

"Kualifikasi WNI yang punya hak pilih dalam Pasal 1 angka 34 UU 7/2017 tentang Pemilu itu kan minimal usianya 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin," katanya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024