Tanjung Selor (ANTARA) -
Aparat Polsek Kota Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menggagalkan upaya tindak pidana perdagangan orang(TPPO) 11 warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang rencananya dikirim ilegal bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.
 
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada keributan di rumah penampungan itu. Setelah kami datangi, ternyata ada 11 warga NTT yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” kata Kapolsek Kota Nunukan, AKP Karyadi di Nunukan, Senin.

Kapolsek Karyadi  menyebut bahwa 11 warga NTT itu terdiri delapan orang dewasa dan tiga anak-anak. Mereka ditemukan di rumah penampungan di Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, pada Kamis (11/1/2024).

Karyadi menjelaskan bahwa warga NTT itu dibawa ke Nunukan oleh Yaner Aprianus Koy (30), warga Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Yaner menjanjikan pekerjaan di perkebunan sawit di Kalimantan Utara dengan gaji Rp3 juta per bulan.

“Yaner mengaku sebagai agen penyalur pekerja,” ujarnya.

Kata Kapolsek, Yaner datang ke Kupang dan mengajak warga NTT untuk ikut ke Nunukan. Dia tidak meminta biaya transportasi, tapi akan dipotong dari gaji nanti.

Yaner dibantu oleh Amiruddin (57), warga Kecamatan Nunukan untuk mengurus warga NTT selama di Nunukan. Mereka juga berencana untuk mengantar warga NTT ke perbatasan Indonesia-Malaysia di Desa Kanduangan, Kecamatan Sei Menggaris.

Yaner dan Amiruddin disebut oleh Kapolsek adalah anggota sindikat perdagangan orang.

“Mereka berbohong kepada warga NTT bahwa mereka akan bekerja di Kalimantan Utara. Padahal, mereka akan dikirim ke Malaysia tanpa dokumen resmi,” tutur Karyadi.

Karyadi menambahkan bahwa warga NTT mengetahui rencana jahat Yaner dan Amiruddin setelah mendengar percakapan telepon mereka dengan Arnold, teman mereka yang berada di Malaysia. Dalam percakapan itu, Yaner dan Amiruddin membicarakan tentang pemberangkatan dan gaji warga NTT di Malaysia.

“Warga NTT tidak mau bekerja di Malaysia. Mereka merasa tertipu dan protes, mereka minta dibawa pulang ke Kupang,” ujarnya.

Anggota polisi langsung mengamankan Yaner dan Amiruddin, dan membawa warga NTT ke Polsek Nunukan.

Karyadi mengatakan bahwa Yaner dan Amiruddin dijerat dengan pasal perdagangan orang atau penempatan pekerja migran Indonesia. Mereka ditahan di sel Polsek Nunukan. Sementara itu, warga NTT diserahkan ke BP3MI Nunukan untuk dipulangkan ke daerah asal atau dicarikan pekerjaan di Nunukan.
Baca juga: Satgas TPPO Polri gagalkan pengiriman 123 PMI ilegal ke Malaysia
Baca juga: Polres Rokan Hilir gagalkan TPPO orang Rohingya dan WNI ke Malaysia
Baca juga: Polres Bondowoso ungkap tindak pidana perdagangan orang ke Malaysia

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024