Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta optimis Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melampaui target pengumpulan sebesar 80 sertifikat hak pakai (SHP) pada tahun ini.

"Itu karena pada 2023, mereka bisa kumpulkan 129 SHP atau meningkat 239 persen dari 2022 sebesar 38 SHP," kata Sekretaris BPAD DKI Jakarta, Ireni saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Irene menjelaskan, pasal 296 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengolahan Barang Milik Daerah, diamanatkan bahwa setiap pengelola barang, pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

"Selain pengamanan administrasi dan pengamanan fisik, pengamanan hukum itu jadi bentuk pengamanan yang sangat penting dan itu juga butuh atensi, waktu dan tenaga yang ekstra," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Irene, untuk mengamankan dan menyelamatkan aset-aset tangan milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PJ Gubernur menerbitkan instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi barang milik daerah berupa tanah.

Baca juga: Jakbar serahkan 84 SHP senilai Rp10,7 trilliun kepada BAPD DKI

"Nah, sesuai instruksi itu, BPAD DKI Jakarta diberi amanat untuk gencarkan program percepatan barang milik daerah dan pelaksanaan sertifikasi bidang tanah Pemprov, seperti mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi," kata dia.

Lebih lanjut, kata Irene, Pemprov DKI telah menyelesaikan sebanyak 3.000 SHP pada 2023.

"Dan alhamdulillah juga, Pemprov DKI untuk 2023 sudah menyelesaikan sertifikat di atas 3.000 sertifikat," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menyerahkan sebanyak 84 SHP senilai Rp10,7 triliun atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI, Kamis (18/1).

“Ada 84 SHP yang kami serahkan ke BPAD DKI hari ini. Apa yang sudah diserahkan dari pengembang ke Pemkot Jakbar, kami urus sertifikat dan langsung kami serahkan ke BPAD, untuk nanti bisa dibuatkan SK pemanfaatan bagi SKPD di Pemprov DKI,” ujar Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto.

Baca juga: Jakarta bisa optimalkan aset BMN untuk wujudkan kota global

Selanjutnya, kata Uus, aset-aset itu bisa digunakan sesuai tanggung jawab setiap SKPD, termasuk aset-aset itu untuk dikomersilkan menjadi pendapatan bagi Pemprov DKI.

“Mudah-mudahan ini akan berdampak baik bagi peningkatan aset daerah,” kata Uus.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Jakbar, Agus Setiyadi, menambahkan dari 84 SHP yang diserahkan total luasnya mencapai sekitar 20,6 hektare.

Pihaknya berkomitmen dalam rangka pengamanan aset ke depan.

“Dengan nilai aset tanah itu mencapai Rp10,7 triliun,” jelasnya.

Baca juga: Legislator minta DKI jaga aset terkait warga huni Kampung Susun Bayam

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024