pemerintah daerah akan membangun rumah susun
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membangun rumah susun (rusun) baru di Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk menampung warga eks Kampung Bayam.
 
"Sudah sebulan menjelang akhir tahun, kami terus berdiskusi dengan pak asisten pembangunan untuk bisa mendapatkan solusi yang tepat dan terbaik. Maka dari itu, pemerintah daerah akan membangun rumah susun di sekitar Kecamatan Priok pada 2025," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu.
 
Rusun baru yang akan dibangun nanti memiliki 150 sampai 200 unit.

Heru menegaskan, Pemprov DKI terus berupaya memberikan yang terbaik dan tidak pernah mengabaikan nasib warga eks Kampung Bayam.

"Jadi, saya tegaskan sekali lagi, Pj Gubernur DKI tidak mengabaikan, saya akan memberikan yang terbaik, maka saya harus berpikir. Saya sudah mendengarkan keluhan, mungkin di Nagrak jauh. Nah, kalau ditanya waktunya masih satu tahun, iya. Mohon sabar, kita bangun yang terbaik," jelas Heru.

Baca juga: DKI diminta pendekatan kekeluargaan kepada warga Kampung Bayam
Baca juga: Ini penegasan Jakpro terkait Kampung Susun Bayam
 
Lebih lanjut, Heru menyebut, sambil menunggu pembangunan Rusun di Tanjung Priok selesai, warga yang masih menempati Kampung Susun Bayam dapat pindah ke Rusun Nagrak atau Pasar Rumput.

"Sambil menunggu ini, silakan warga memilih tempat yang sangat baik itu di Nagrak mungkin juga di Pasar Rumput," ucap Heru.
 
Sebelumnya, Manajemen PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara.
 
Oknum warga yang dilaporkan disebut secara berkelompok memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) tanpa seizin perusahaan.

Hal itu terjadi antara 29 November 2023 hingga awal Desember 2023.

Baca juga: Anies: jangan zalimi warga soal polemik Kampung Susun Bayam
Baca juga: Sahroni desak Heru segera selesaikan masalah warga eks Kampung Bayam
 
"Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, Jakpro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada Polres Metro Jakarta Utara," kata manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan Jakpro yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (16/1).

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024