Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara(Sumut) menetapkan  AH sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebagai tersangka kasus  dugaan tindak pidana korupsi.

"Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara anggaran 2023," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.

Hadi melanjutkan selain AH ditetapkan tersangka, pihaknya juga menetapkan para tersangka lainnya, yakni DT sebagai Sekretaris Disdik dan RZ sebagai Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan DT sebagai sekretaris Dinas Kabupaten Batu Bara.

"Penetapan ketiga tersangka ini sudah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Hadi mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Mantan Kapolres Biak Papua ini belum merinci lebih jauh motif dan kronologi penyelidikan lebih jauh atas kasus tersebut.

"Saat ini personel masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur Hadi.
Baca juga: Kejati Sumut tingkatkan status korupsi di DAK Dinas Pendidikan
Baca juga: Tim Tabur tangkap Ketua Inkindo Sumut Pendi Sebayang

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024