Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polsek Metro Tamansari membongkar praktik penyekapan terhadap dua orang pria dengan motif utang piutang di kantor perusahaan jasa pengamanan PT Benteng Jaya Mandiri (BJM), Rabu dinihari.

"Perusahaan ini bukan jasa penagihan, namun tindakan penyiksaan dan penyekapan terhadap klien memiliki utang yang tidak dibenarkan," kata Kepala Polsektro Tamansari, Komisaris Polisi Adi Vivid di Jakarta, Rabu.

Anggota Polsektro Tamansari membebaskan dua orang korban penyekapan, yakni Ahmad Zamani dan Arifin di ruko Jalan Hayam Wuruk Nomor 120 D Taman Sari, Jakarta Barat.

Terkait penyekapan itu, polisi mengamankan delapan orang petugas keamanan perusahaan tersebut.

Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis Baretta, sepucuk airsoft gun, senjata tajam sangkur, mandau dan 15 butir peluru tajam.

Adi mengatakan polisi akan mengusut dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap dua orang korban tersebut.

Adi mengungkapkan petugas membebaskan kedua korban dalam kondisi diborgol di pintu teralis ruang dapur selama empat hari dan 1,5 bulan.

Adi menuturkan korban Zamani disekap pelaku, karena diduga terlibat utang piutang dan disuruh dipaksa menandatangani surat tebusan senilai Rp500 juta.

Selama penyekapan, para pelaku menanganiaya dan mengancam akan membunuh kedua korban, jika tidak melunasi, serta membayar uang tebusan.

Adi menyatakan delapan orang yang diamankan masih berstatus saksi, namun polisi akan memanggil pimpinan PT BJM dan klien perusahaan tersebut.

Adi menyebutkan salah satu saksi yang diamankan merupakan anggota Lamtamal Jakarta yang bertugas mengamankan PT BJM.

Bahkan, oknum anggota tersebut mengakui barang bukti sepucuk airsoft gun merupakan milik Lamtamal II.

Saat ini, pihak Pomal TNI telah mengamankan oknum anggota Lamtamal yang diduga terlibat penyekapan tersebut.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013