Pontianak (ANTARA News) - Komite I DPD RI mengusulkan pembiayaan untuk wilayah perbatasan diatur secara khusus di dalam RUU tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan.

"Pembiayaan ini untuk peningkatan kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam pengelolaan daerah perbatasan," kata Ketua Tim Ahli RUU tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan Komite I DPD RI, Prof Eddy Suratman saat uji sahih di Pontianak, Senin.

Berdasarkan usulan tersebut, maka pembiayaan untuk daerah perbatasan melalui tiga jalur yakni pemberian dana khusus, melalui peningkatan Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah perbatasan serta peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) daerah perbatasan.

Dana khusus untuk percepatan pembangunan daerah perbatasan sekurang-kurangnya satu persen dari plafon DAU nasional. Menurut dia, ada 19 jenis DAK di Indonesia. Namun sayangnya, wilayah perbatasan selalu menempati alokasi paling rendah.

Sementara rata-rata pendapatan asli daerah untuk pemerintah di perbatasan berkisar 3,88 persen dibanding total belanja dalam APBD.

"Pada tahun 2012, ada sekitar Rp26 triliun untuk DAK, daerah perbatasan hanya mendapat alokasi Rp122 miliar," kata Eddy Suratman.

Ia melanjutkan, kalau mengacu nilai satu persen dari DAU, maka daerah perbatasan akan mendapat setidaknya Rp3 triliun. "Tetapi ini juga perlu memperhatikan kondisi daerah perbatasan lainnya agar sebarannya adil dan merata," kata akademisi Universitas Tanjungpura Pontianak itu.


Selain itu, diusulkan pula dibentuk Kementerian Pembangunan Daerah Perbatasan dan Daerah Tertinggal yang berperan dalam satu kebijakan menyeluruh. Kementerian itu mengingat keberadaan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan yang dianggap belum mampu mengoordinasikan dan mengintegrasikan kebijakan pembangunan daerah perbatasan secara optimal.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013