Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)  Jakarta Selatan (Jaksel), memastikan akan menelusuri dan membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) oleh tiga warga negara asing (WNA) dari Yaman itu.

"Kami berharap dapat mengungkap sindikat pelaku TPPM," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi di Jakarta, Jumat.

Sandi mengatakan bahwa tiga WNA yang menjadi pelaku TPPM ini dipastikan bekerja sama dengan warga lokal, sehingga akan terus diusut untuk membongkar kasus tersebut.

Menurut dia, tim masih terus bekerja karena kasus TPPM oleh WNA merupakan tindak pidana yang terorganisasi dengan baik.

Baca juga: Imigrasi Jaksel ringkus tiga WNA Yaman pelaku penyelundupan manusia

Sandi melanjutkan, untuk korban atau warga negara Indonesia yang sudah dikirimkan ke Timur Tengah masih dalam pendataan, sebab kasus tersebut baru terungkap pada Kamis (22/2) malam.

"Kalau untuk jumlah korban TPPM belum dihitung secara keseluruhan," kata Sandi ketika ditanya terkait jumlah WNI yang telah menjadi korban pada kasus TPPM yang melibatkan tiga WNA asal Yaman.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna mengatakan ketiga WNA Yaman yang ditangkap masing-masing berinisial MAAB, OA dan FH.

"Kami akan terus kembangkan kasusnya dengan melibatkan instansi terkait guna mengungkap jaringan atau sindikat yang mana jika telah terbukti tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Warga negara Yaman palsukan buku nikah dipidana 2 tahun penjara

Sebelumnya, pada Kamis (22/2) petugas Imigrasi Jaksel menangkap tiga WNA asal Yaman di salah satu apartemen yang berada di Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jaksel.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024