Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah menangani 70 persen wilayah Rukun Warga (RW) kumuh yang tersebar di 10 kecamatan dan setiap tahun dikerjakan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Yang kami kerjakan itu seperti saluran air, jalan lingkungan, penerangan jalan, pembuatan gapura di pemukiman, khususnya RW kumuh," kata Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan (Jaksel) Imam Bahri di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dilakukan penataan kawasan permukiman terpadu di 90 RW kumuh di Jaksel.

Menurut dia, dari sebanyak 90 RW yang masuk dalam kategori kumuh, 70 persen telah tertangani dengan melakukan sejumlah perbaikan agar keluar dari kategori RW kumuh.

"Sebagian sudah kami laksanakan, sejauh itu RW kumuh belum tersentuh maka akan kami kerjakan. Sudah lebih dari 70 persen ditangani dan yang belum terus kami upayakan setiap tahun," tuturnya.

Baca juga: Pemkot Jakarta Selatan mulai tata puluhan RW kumuh
Baca juga: DKI gunakan opsi non APBD benahi kawasan kumuh


Ia menambahkan, 90 RW kumuh yang ada di Jaksel itu tersebar di 10 kecamatan, namun tidak semua kelurahan memiliki RW dengan kategori kumuh.

Imam mengatakan, data 90 RW kumuh itu sesuai dengan yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jakarta dan memiliki kriteria untuk menentukan RW itu kumuh atau tidak.

Sebanyak 90 RW kumuh itu tersebar di 10 kecamatan, seperti di Kecamatan Tebet, yaitu di Pasar Manggis, Menteng Dalam, Bukit duri dan lainnya. "Jadi 10 kecamatan itu semua ada akan tetapi jumlah bervariasi," katanya.

Dalam Pergub Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Pemukiman Terpadu tertera ada 445 RW di DKI Jakarta yang masuk dalam kategori RW kumuh.

Pada lampiran pergub tersebut disebutkan ada 15 RW kumuh yang kondisinya sangat berat, 99 RW kumuh tingkat sedang, 205 RW tingkat ringan dan 126 RW sangat ringan.
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024