Peningkatan transparansi dan akuntabilitas tersebut dapat dilakukan dengan melahirkan produk hukum yang mendukung,"
Jakarta (ANTARA News) - Panitia Perancangan Undang Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) menilai penyelenggaraan negara yang baik sangat penting dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas organisasi kekuasaan.

"Peningkatan transparansi dan akuntabilitas tersebut dapat dilakukan dengan melahirkan produk hukum yang mendukung," kata Ketua PPUU DPD RI, I Wayan Sudirta, di sela kegiatan rapat kerja Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah atau "law center" DPD RI, di Jakarta, Selasa.

Rapat kerja tersebut diselenggarakan oleh DPD RI pada Selasa hingga Kamis, 22--24 Oktober 2013.

Menurut Wayan, DPD RI sebagai lembaga negara turut berperan dalam pembentukan dan pengawasan produk hukum yang sesuai dengan tujuan negara dan pemerintahan yang bersih, mulai dari undang-undang hingga ke peraturan pelaksanaannya.

"DPD RI menyadari betapa pentingnya pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih," katanya.

Wayan menilai, pada pemerintahan saat ini banyak sekali persoalan yang muncul dalam ranah politik legislatif, sehingga diperlukan beberapa mekanisme penunjang, seperti penyelenggaraan negara yang baik.

Menurut Wayan, DPD RI merupakan pilar penting guna memperkuat kelembagaan negaranya dalam sistem politik legislasi yang demokratis.

Sebagai mekanisme penunjangnya, menurut dia, dalam keterbukaan dan pertanggungjawaban tersebut warga masyarakat turut serta berpartisipasi dalam penentuan kebijakan.

"Keberhasilan DPD RI mengembalikan posisi konstitusionalnya bukan semata-mata usaha DPD, tapi juga berkat dukungan perguruan tinggi di Indonesia," katanya.

Senator asal Bali ini menegaskan, poin penting bagi DPD RI dalam mengembalikan posisi konstitusionalnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret 2013 yang mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan DPD RI.

Putusan Mahkamah Konsatitusi tersebut yakni memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk turut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah bersama DPR RI sesuai amanah pasal 22D UUD NRI 1945.

Ketua Kaukus Antikorupsi DPD ini menambahkan, dukungan perguruan tinggi di Indonesia sangat kuat kepada DPD RI yang saat itu mengajukan giugatan uji materi UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 dan UU No 11 tahun 2012 tentan Pedoman Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena tidak sejalan dengan amanah pasal 22D UUD NRI 1945.

"Kami mensyukuri respons luar biasa dari perguruan tinggi," katanya.

Menurut Wayan, putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan momentum demokratisasi karena berupaya meningkatkan kapasitas kelembagaan negara, utamanya konstitusionalitas fungsi legislasi DPD.(*)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013