Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap seorang terduga pelaku penipuan berinisial A dengan modus jual beli kain yang merugikan korbannya Rp1,1 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin di Tangerang, Rabu menerangkan, peristiwa penipuan tersebut dilakukan tersangka terhadap PT Kamajaya Busana di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tersangka berhasil diringkus tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang usai melarikan diri ke daerah Bitung, Sulawesi Utara.

"Kejadian pertama itu pada 27 September 2023, dimana tersangka bertransaksi dengan PT Kamajaya Busana untuk pembelian kain sebanyak 39.535,87 kilogram dengan total nilai transaksi sebesar Rp1,1 miliar lebih," jelasnya.

Setelah itu, kata Arief, tersangka kemudian membayar menggunakan Cek melalui bank BCA pada tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp200 juta.

"Bank BCA tanggal 30 Desember 2023 sebesar dua ratus juta rupiah dan Cek Bank Mandiri tanggal 29 Desember 2023 sebesar tujuh ratus juta rupiah serta untuk sisa sebesar Rp. 7.804.360 akan ditransfer oleh tersangka," terangnya.

Kendati, pihak PT Kamajaya Busana akan melakukan pencairan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera, yaitu 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2023 di bank, namun tidak dapat dicairkan. Karena tidak ada saldo dalam rekening tersebut. "Korban kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polresta Tangerang" ucapnya

Usia menerima laporan, pihaknya melalui satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi, tersangka melarikan diri ke daerah Bitung, Sulawesi Utara.

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim tidak membutuhkan waktu lama, untuk menemukan dan menangkap tersangka penipuan tersebut.

Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri, menyebutkan saat penangkapan tersangka sedang bersama istri dan dua anaknya yang dibawa dari Jakarta.

"Kami melakukan penyelidikan mengenai keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi, kemudian tim mendatangi lokasi pelaku berada," ujarnya.

Kemudian, tersangka digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka melarikan diri bersama keluarganya," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Tangerang ringkus tiga pelaku penggelapan mobil rental
Baca juga: Polisi Tangerang ungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024