Batam (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Djasarmen Purba meragukan masalah hutan lindung Batam yang disebabkan oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan 463 tahun 2013 segera selesai.

"Masalah ini tidak akan selesai dalam waktu cepat. Kalau minta DPR segera membahasnya pada 2013, bisa," kata Djasarmen dalam seminar Kontroversi Implemenasi Penetapan Kawasan Hutan Kota Batam yang diselenggarakan DPD di Batam, Kamis.

Menurut dia, satu-satunya jalan penyelesaian masalah hutan lindung di Batam adalah meminta rekomendasi alokasi wilayah ber-Dampak Penting dan Cakupan yang Luas (DPCLS) ke komisi IV DPR RI, agar kawasan perkantoran, perumahan, perindustrian dan perdagangan yang dalam SK Menhut adalah hutan bisa dialihkan sesuai yang sudah terbangun.

"Menhut tidak mungkin merevisi SK. Itu lembaga, punya wibawa yang tidak bisa asal revisi," kata anggota DPD Dapil Kepri itu.

Ia menyarankan masyarakat, pengusaha dan pemerintah Kepri mengikuti jalan yang diatur dalam perundang-undangan, menerima SK Menhut dan menjalani permohonan peralihan ke DPR RI.

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013