dua perusahaan membayar dengan mengangsur
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memonitor perusahaan di Jakarta untuk memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk para karyawan cair tujuh hari sebelum (H-7) Idul Fitri 1445 Hijriah.
 
"Ya, siang ini kita lagi melakukan monitoring di lapangan, Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Kami berangkat dari Suku Dinas (Sudin) Nakertransgi Jakarta Utara untuk memastikan THR perusahaan (cair tujuh hari sebelum lebaran)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI  Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
 
Menurut Hari, perusahaan wajib membayar THR karyawannya sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor 4/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yakni pembayaran THR tujuh hari sebelum hari raya.

"Pembayaran THR sebelum tujuh hari Lebaran sudah dibayarkan ke para pekerja. Harapan saya sesuai dengan surat edaran itu. Hal ini wajib dan harus di lakukan oleh mereka," kata Hari.

Hari menyebut, pihaknya telah menerima laporan permasalahan penyaluran THR dari pekerja di Jakarta.

Baca juga: Pulau Seribu buka posko pengaduan THR

 Ada 35 perusahaan telah diadukan oleh karyawan atau pihak terkait mengenai pemberian THR Idul Fitri 1445 Hijriah.
 
Sejumlah aduan dari para pekerja itu diterima oleh suku dinas (sudin) tingkat wilayah kota dan dinas tenaga kerja. Para karyawan itu telah melaporkan aduannya melalui tatap muka, WhatsApp dan datang langsung ke posko THR
 
"Rekapitulasi pelayanan konsultasi THR 2024, ada sejumlah 35 laporan," ucap Hari.
 
Hari mengatakan, petugas Disnakertransgi DKI juga telah melakukan monitoring penyaluran THR kepada 285 perusahaan di Jakarta sejak 25 Maret lalu. Dari 285 perusahaan, 253 di antaranya telah berjanji memberikan THR kepada karyawan secara tunai.

"Dan ada dua perusahaan membayar dengan mengangsur (cicil)," kata Hari.

Baca juga: Jaksel buka posko pengaduan THR Idul Fitri

Sebelumnya, Hari mengatakan Disnakertransgi DKI membuka posko untuk pekerja di Jakarta yang ingin mengadu soal THR Idul Fitri 2024. Ada enam posko pengaduan untuk tatap muka (offline) yang disediakan di wilayah Jakarta.

"Posko ditingkat provinsi di Dinas dan maupun sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Hari di Jakarta Senin (18/3).

Penyediaan posko ini merupakan layanan dari Disnakertransgi sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan.

Posko pengaduan itu menugaskan mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan sehingga mempermudah pekerja maupun pengusaha apabila ingin konsultasi ataupun melakukan pengaduan.

Baca juga: Anggota DPRD DKI dapat THR Rp 5,8 juta

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024