Mukomuko (ANTARA) - Pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan menurunkan petugas untuk mengecek perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) hingga H-7 Lebaran 2024.

"Hari ini kita cek semua, kalau perlu kita tegur perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko Marjohan, di Mukomuko, Rabu.

Disnakertrans Kabupaten Mukomuko sebelumnya menerima surat edaran gubernur terkait dengan kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawannya dan surat dari gubernur tersebut telah disampaikan kepada semua perusahaan di daerah ini.

Baca juga: Disnaker Biak awasi pembayaran THR bagi karyawan

Menindaklanjuti surat edaran gubernur tersebut, mayoritas perusahaan yang bergerak di sektor budi daya dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah ini telah memberikan laporan terkait kewajiban membayar THR tersebut.

"Dari sebanyak 11 pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini, sebanyak 10 pabrik di antaranya telah memberikan laporan, yakni tujuh pabrik telah membayar THR dan dua pabrik, yakni PT SSS dan PT SAP belum membayar THR terhitung tanggal 1 April 2024," ujarnya.

Ia menjelaskan, PT SSS belum membayar THR kepada karyawannya sejak dua bulan tidak beroperasi mengolah tandan buah segar kelapa sawit petani karena ada peralatannya yang disambar petir, namun mereka tetap bertanggung jawab membayar THR.

Baca juga: Disnakertrans Kubu Raya: THR harus uang tunai 

Sedangkan satu pabrik kelapa sawit PT MPRA tidak membayar THR kepada karyawannya karena perusahaan ini tidak beroperasi sejak lama sehingga tidak ada kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawannya.

Meskipun perusahaan melaporkan bahwa mereka sudah melaksanakan kewajibannya membayar THR, kata dia, pihaknya tetap akan melakukan pengecekan guna memastikan perusahaan tersebut benar-benar membayar THR kepada karyawannya.

"Kami perlu cek lagi, kemungkinan masih ada perusahaan besar yang belum membayar THR kepada karyawannya," ujar dia.

Baca juga: Pemkot Surakarta minta perusahaan berikan THR sesuai aturan

Sementara itu, kata dia, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, semua perusahaan di daerah ini mematuhi aturan serta situasi di perusahaan berjalan normal dan tidak ada pengaduan tentang THR dari karyawan perusahaan.

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024